Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Belum Siap, Sidang Perkara Penyelundupan Benih Lobster Kembali Ditunda
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 14-01-2025 | 18:24 WIB
Sidang-benih-lobster1.jpg Honda-Batam
6 Terdakwa Penyelundup Benih Lobster Saat Menjalani Sidang di PN Batam, Selasa (14/1/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan surat tuntutan atas 6 terdakwa pelaku penyelundupan benih lobster kembali ditunda Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/1/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang telah dijadwalkan itu dipimpin ketua majelis hakim Tiwik didampingi Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu.

"Sidang atas terdakwa Ardi Bin Idrus Somok dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Hakim Tiwik sembari mengetuk palu membuka persidangan.

Namun sesaat setelah persidangan dibuka hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha langsung memohon agar persidangan ditunda. Sebab, materi tuntutan terhadap para terdakwa belum selesai disusun.

"Yang mulia, surat tuntutan terhadap para terdakwa belum selesai disusun. Kami minta waktu agar pembacaan surat tuntutan di lakukan besok," pinta Zulna.

Atas permintaan JPU, majelis hakim akhirnya menunda persidangan. Sidang akan kembali di gelar besok, Rabu (15/1/2024).

"Para terdakwa, karena surat tuntutan dari JPU belum siap, maka persidangan kalian dengan agenda pembacaan surat tuntutan untuk hari ini kita tunda. Sidang akan kembali di gelar besok," kata hakim Tiwik menutup persidangan.

Untuk diketahui, 6 terdakwa yang akan menjalani sidang adalah Ardi Bin Idrus Somok (Terdakwa I), Zakaria Bin Husin (Terdakwa II), Sahruddin Bin Idrus Somok (Terdakwa III), Muhammad Yasir Bin Syafi (Terdakwa IV), dan Muhammad Idris Bin Sahri Ramadhan (Terdakwa V), bersama saksi Azeril Bin Idrus Somok sebagai nakhoda (penuntutan terpisah).

Diberitakan sebelumnya, dengan menggunakan kapal High-Speed Craft (HSC) bermesin Yamaha 300 PK, ke-6 terdakwa berangkat dari Pulau Moro menuju Tulang Bawang, Lampung, untuk memuat 53 boks benih lobster. Muatan ini diperoleh dari seorang pengirim yang tak dikenal di dermaga Tulang Bawang dan direncanakan dikirim ke Sungai Rengit, Malaysia.

Kapal yang mengangkut 261.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 5.600 ekor benih lobster jenis mutiara itu kemudian berlayar melalui jalur Perairan Bangka Tengah, Pulau Berhala, hingga Perairan Pulau Numbing. Sekitar pukul 12.30 WIB di Perairan Pulau Numbing, kapal patroli Bea dan Cukai mendeteksi keberadaan kapal HSC yang mencurigakan.

Menyadari kedatangan petugas, para pelaku mencoba melarikan diri dengan mempercepat laju kapal. Namun, setelah 10 menit kejar-kejaran, mesin kapal mengalami penurunan performa, memaksa nakhoda mengandaskan kapal di Pulau Numbing.

"Para pelaku berusaha melarikan diri ke daratan, tetapi petugas berhasil menangkap mereka. Pemeriksaan di lokasi mengungkap bahwa muatan kapal berupa benih lobster tidak dilengkapi dokumen kepabeanan resmi, melanggar peraturan yang melarang ekspor benih lobster untuk melindungi ekosistem laut Indonesia," demikian dikutip laman SIPP PN Batam.

Perbuatan para terdakwa berpotensi merugikan negara hingga Rp 8,1 miliar. Sesuai hukum yang berlaku, mereka dijerat dengan Pasal 102A huruf a dan e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam hukuman pidana berat bagi pelaku penyelundupan barang tanpa dokumen resmi.

Editor: Yudha