Laka Kerja ABK Tugboat Ming Sing, PSDKP Anambas Heran Kapal Bongkar Muat di Jetty yang Disegel
Oleh : Frengky Tanjung
Senin | 19-08-2024 | 17:24 WIB
PSDKP-Anambas1.jpg
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Anambas. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Anambas merasa heran mendengar terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa seorang ABK tugboat (TB) Ming Sing. Pasalnya kapal tesebut bersandar dan bongkar muat di pelabuhan jetty milik Sajib Sunoto yang telah disegel pihak PSDKP pada Juni lalu.

"Yang pasti, itu kita segel pada bulan Juni lalu. Tiba-tiba sudah ada yang beraktivitas di situ. Kita tahunya juga dari berita, waktu ada kecelakaan kerja," terang Budi, Polsus PWP3K PSDKP Anambas, Senin (19/8/2024).

Budi juga mengatakan, seharusnya dermaga itu belum bisa dipergunakan sebagai tempat bongkar muat kapal, karena masih diproses secara hukum.

"Kemarin itu kan tindakan kita penghentian, makanya disegel. Sampai saat ini kan masih diproses secara hukum, harusnya tidak boleh dipergunakan dulu," lanjut Budi.

Ia juga menjelaskan, dari hasil penelusuran sementara, jetty tersebut dibuka untuk menunjang proyek jalan yang dikerjakan pihak kontraktor.

"Kita akan panggil instansi pemegang proyek dan pihak perusahaan untuk menjelaskan hal tersebut. Pelanggaran yang kita temukan, mereka merusak plang segel," ungkap Budi.

Budi juga mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan penimbunan laut karena dapat merusak ekosistem perikanan. "Jika masih ada yang bandel akan kita proses secara hukum," pungkas Budi

Editor: Yudha