Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Kelola Tambang Pasir Ilegal, Nurbetti dan Samijo Hanya Divonis 30 Bulan Penjara

14-07-2020 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis Nurbetti dan Samijo, dua terdakwa penambangan pasir ilegal di dekat PT Citra Lautan Teduh, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusanya, ketua majelis hakim Christo EN Sitorus menilai perbuatan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).

Nihil Pasien Positif Covid-19, Kecamatan Belakang Padang Masuk Zona Hijau

14-07-2020 | 17:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wilayah hinterland di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam sudah masuk dalam Zona Hijau, setelah tidak ada lagi warganya yang terpapar Covid-19.

Camat Belakang Padang, Yudi Admaji membenarkan, wilayah kerjanya saat ini sudah masuk Zona Hijau, setelah satu pasien Covid-19 yang berasal dari Belakang Padang dinyatakan sembuh.

September Mendatang, BPS Batam Lakukan Sensus Manual

14-07-2020 | 17:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam akan melakukan proses sensus penduduk secara manual.

Proses sensus penduduk tahun 2020 secara manual ini setelah pihaknya selesai melaksanakan sensus penduduk secara online Mei lalu.

Kesbangpol Kepri Harapkan Peran Polda Kepri Menjaga Kamtibnas Jelang Pilkada

14-07-2020 | 14:42 WIB

BATAMTODODAY.COM, Batam - Kesbangpol (Kesatuan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Provinsi Kepri berkunjung ke Polda Kepri, Selasa (14/07/2020) pagi.

Selain membahas penanggulangan Covid-19, pertemuan di ruangan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman itu juga membahas Pilkada serentak tahun 2020.

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Polisi dan Rekannya Divonis Hakim PN Batam 5 Tahun

14-07-2020 | 15:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum polisi aktif anggota Polda Kepri bernama Ruslani Hamdan dan rekannya warga sipil, George Winokan, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/7/2020).

Ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Efrida Yanti dan Egi Novita dalam amar putusannya, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.