Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Mulai Hari Ini, RSUD Embung Fatimah Batam Terapkan Rapid Test Rp150 Ribu

10-07-2020 | 14:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF) Batuaji, Kota Batam, memberlakukan biaya Rapid Test sebesar Rp150 ribu, sesuai arahan Kemenkes melalui surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/2875/2020 keluar pada 6 Juli 2020 lalu.

Ponsel Ilegal Asal China Ternyata Beredar di 18 Konter di Batam

10-07-2020 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan handphone atau ponsel black market asal China, yang diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubukbaja, diketahui diedarkan di beberapa kasawan bisnis elektronik di Batam.

Promo Vaksin PKP, Cicil Rumah 1 Persen Sampai Lunas

10-07-2020 | 13:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengembang terkemuka di Batam, PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) kembali membuat gebrakan besar bernama Vaksin PKP. Yaitu, penawaran promo cicilan property sebesar 1 % per bulan sampai lunas. Sayang, promo menarik ini hanya sampai tanggal 31 Agustus 2020 saja.

Kadiv marketing, Liga Maxwell mengatakan, bahwa Vaksin PKP ini memberikan solusi bagi masyarakat untuk bisa memiliki produk property terbaik dari PT PKP.

Gerebek Gudang HP, Polda Kepri Amankan Ribuan Ponsel Black Market

10-07-2020 | 13:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan sebanyak 2.389 unit handphone pasar gelap alias black market berbagai merek asal China dari sebuah ruko di Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota, Kota Batam, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Demikian ungkap Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono.

Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Andi Yahya Dituntut 15 Tahun Penjara

10-07-2020 | 13:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Andi Yahya, pemuda pengangguran asal Batam, akhirnya dituntut 15 tahun penjara. Sebab, ia nekad menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.

Tuntutan 15 tahun penjara itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea dihadapan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Egi Novita dan Marta Napitupulu melalui video teleconference, Selasa (7/7/2020) lalu.