Ditreskrimum Polda Kepri Ciduk 3 Penyalur PMI Ilegal di Batam
Oleh : Putra Gema
Selasa | 03-11-2020 | 17:09 WIB
3-bandit-tki.jpg
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat merilis pengungkapan kasus penyalur PMI ilegal di Batam, Selasa (3/11/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan 3 penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Batam.

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (20/10/2020) lalu di beberapa kawasan di Kota Batam.

"Sekira pukul 17.00 WIB, tim dari Subdit 4 berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial FA di kawasan Batam Centre. Wanita tersebut merupakan penyalur PMI ilegal ke Singapura dan Dubai," kata Ruslan, Selasa (3/11/2020).

Dijelaskannya, dari pengamanan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 pelaku yang berjenis kelamin perempuan, inisial DW diamankan di kawasan Sagulung dan SC diamankan di kawasan Batam Centre.

Lanjutnya, dalam pengamanan 3 pelaku yang diduga sebagai penyalur PMI ilegal ini, pihaknya juga berhasil mengamankan 12 orang PMI.

"Ke-3 pelaku kita terapkan Pasal 81 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang PMI Indonesia dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," tegasnya.

Editor: Gokli