Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Danrem WP Tugaskan 480 Prajurit Yonif RK 136/TS sebagai Satgas Covid-19

15-04-2020 | 13:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 480 prajurit Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti tiba di Kota Batam usai menjadi Satgas Pam di Provinsi Maluku, Rabu (15/4/2020).

Setibanya di Kota Batam menggunakan KRI Tanjung Kambanj-971, 480 prajurit yang usai bertugas ini langsung dikumpulkan di lapangan Makoyonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti untuk diberikan arahan. Tidak terlupa 480 personel ini tetap melakukan physical distancing.

Cegah Penularan Covid-19, PT Cipta Group Bagikan Ribuan Masker ke Pengendara

15-04-2020 | 12:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Batam, PT Cipta Group membagikan ribuan masker kepada masyarakat dan pengendara yang melintas di depan Buana Central Park, Tembesi, Kota Batam.

Yoris, penanggung jawab kegiatan mengatakan, sebanyak 2000 masker akan dibagikan kepada warga dan pengendara secara gratis.

Belasan Relawan ACT Siap Hidangkan Makanan di RS Covid 19 Galang

15-04-2020 | 11:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pulau Galang di Batam, Kepulauan Riau telah siap menjadi lokasi karantina penduduk Indonesia sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19. Di pulau yang pernah menjadi tempat mengungsi penduduk Vietnam ini, disediakan berbagai fasilitas pendukung medis. Harapannya, dengan adanya rumah sakit covid-19 di Pulau Galang semakin mempercapat penanganan wabah corona.

Aksi Cepat Tanggap (ACT) sendiri mendukung langkah yang diambil pemerintah untuk mendirikan rumah sakit covid-19 di Pulau Galang. Dukungan ini berbentuk pengerahan dua armada ACT dari Jakarta, ialah satu unit kendaraan dobel kabin beserta Humanity Food Truck.

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pekerja Serabutan Ini Dihukum 6,5 Penjara

15-04-2020 | 10:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi cabul terdakwa Johannes terhadap Mawar, seorang gadis yang masih dibawah umur di daerah Tanjunguncang, Batuaji, Kota Batam, beberapa waktu lalu harus dibayar dengan hukuman penjara.

Pemuda yang kesehariannya sebagai pekerja serabutan itu, akhirnya divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Tak hanya penjara, sesuai amar putusan majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu, terdakwa Johannes juga divonis hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Urgensi Kontra Narasi Propaganda Eks HTI

15-04-2020 | 09:42 WIB

Oleh Stanislaus Riyanta

SECARA resmi ormas Hizbut Tahrir Indonesia telah dibubarkan di Indonesia. Pada 19 Juli 2017 Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pencabutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.