XL Axiata Luncurkan Promo Super Ngobrol di Kepri

30-03-2017 | 10:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah sempat booming pada tahun 2009 dimana provider XL di Provinsi Kepulauan Riau sukses meraih keuntungan yang sangat signifikan lewat promo nelpon murah Rp0,01/detik, tahun 2017 ini, perusahaan XL Axiata berencana mengulang kesuksesan tersebut. Promo yang dilaunching pun masih sama, yaitu promo super ngobrol, di mana pelanggan bisa nelpon kesemua operator Rp1/detik.

Proyek Alkes Lingga Rp2,2 M Ternyata Titipan Anggota Dewan Algazali

29-03-2017 | 19:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga 2013, yang menelan anggaran Rp2,2 miliar, ternyata merupakan titipan oknum anggota DPRD Lingga, Alghazali. Hal itu disampaikan mantan Kepala Dinas Kesehatan Lingga, dr Lutfi, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Alkes Lingga, dengan terdakwa Syamsuri di PN Tipikor Tanjungpinang. 

Dua Kurir Sabu 72 Kg dan Ekstasi 88.273 Butir Hanya Divonis Seumur Hidup, Ini 4 Pertimbangan Hakim

29-03-2017 | 19:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, telah berdasarkan 4 fakta persidangan yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa ‎kurir narkoba jaringan internasional, Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24).

DPRD dan Pemko Tanjungpinang MoU Propemperda, Dewan Siap Gempur Semua Ranperda

29-03-2017 | 18:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna terbuka tentang pembacaan laporan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2017 di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (27/3/2017) siang.

Dua Kurir Sabu 72 Kg dan Ekstasi 88.273 Butir Divonis Seumur Hidup, Jaksa Langsung Banding

29-03-2017 | 18:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional sebanyak 72 kg sabu dan 88.273 butir pil ekstasi, Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24), hanya dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.