Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Batam Ancam Mogok Kerja Bila Tuntutan UMK Tak Dikabulkan

06-12-2022 | 16:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Buruh Kota Batam mengancam akan mogok kerja bila tuntutan UMK tahun 2023 sebesar Rp 5,3 juta tidak dikabulkan.

Ketua Konsulat Cabang (KC FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan, pembahasan bersama Pemko Batam dan Pemprov Kepri tak kunjung membuahkan hasil. Pasalnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah menandatangani rekomendasi UMK Batam senilai Rp 4,5 juta.

Pencairan BSU hingga 20 Desember 2022, Penerima Segera Datangi Kantor Pos

06-12-2022 | 12:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Proses pencairan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan, dan batas akhir pengambilan hingga 20 Desember 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan pun mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut.

Terkait Rekomendasi Wali Kota, Aliansi Buruh Batam Gagal Bertemu Gubernur Ansar

06-12-2022 | 11:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Perwakilan serikat buruh di Batam mendatangi Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, terkait Rekomendasi Wali Kota Batam Muhammad Rudi tentang upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2023.

Namun, kedatangan perwakilan aliansi buruh tersebut harus menelan kekecewaan, karena tidak bisa bertemu langsung dengan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad.

Tuntut Kenaikan UMK 2023 Sebesar 13 Persen, Aliansi Buruh Demo Wali Kota Batam

05-12-2022 | 11:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan massa aliansi buruh berdemonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam. Mereka, menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen pada 2023 mendatang.

"Hari ini kita kembali ke sini, meminta Wali Kota Batam menarik rekomendasi UMK 2023 yang telah diserahkan ke Gubernur Kepri sebesar Rp 4,5 juta, karena rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan KHL dan inflasi saat ini," ujar orator pendemo, lewat pengeras suara, Senin (5/12/2022).

FSPMI Minta Wali Kota Batam Perhatikan Buruh Saat Penentuan Upah, Jangan Saat Pemilu Saja

30-11-2022 | 10:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, meminta Wali Kota Muhammad Rudi agar memperhatikan buruh saat penentuan upah buruh, bukan di saat Pemilu saja.

"Kami berharap, kaum buruh diperhatikan saat penentuan upah ini bukan saat Pemilu saja kami diperhatikan," tegas Ramon, Rabu (30/11/2022).

UMK Karimun 2023 Diusulkan Sebesar Rp 3.592.019, Naik Rp 243.253

30-11-2022 | 08:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2023 disepakati dan akan diusulkan sebesar Rp 3.592.019 atau naik sebesar Rp 243.253 dari UMK Karimun tahun 2022 sebesar Rp 3.348.765.

Keputusan tersebut akan diusulkan ke Gubernur Kepri setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun melakukan pembahasan, Selasa (29/11/2022), di ruang rapat gedung C perkantoran Bupati Karimun.

Jaga Daya Beli Buruh, Gubernur Kepri Naikkan Nilai UPM 2023 Sebesar Rp 229 Ribu

29-11-2022 | 11:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194. Nilai tersebut naik sebesar Rp 229.022 atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022 sebesar Rp 3.050.172.

UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1354 tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023. Adapun sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

Kemnaker Minta Depeda Patuhi Permenaker 18 Tahun 2022 dalam Menyusun UMP dan UMK 2023

24-11-2022 | 13:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - 16 Nopember 2022 merupakan tanggal yang akan diingat seluruh stakerholder dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.