Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Kenaikan UMK 2023 Sebesar 13 Persen, Aliansi Buruh Demo Wali Kota Batam

05-12-2022 | 11:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan massa aliansi buruh berdemonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam. Mereka, menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen pada 2023 mendatang.

"Hari ini kita kembali ke sini, meminta Wali Kota Batam menarik rekomendasi UMK 2023 yang telah diserahkan ke Gubernur Kepri sebesar Rp 4,5 juta, karena rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan KHL dan inflasi saat ini," ujar orator pendemo, lewat pengeras suara, Senin (5/12/2022).

FSPMI Minta Wali Kota Batam Perhatikan Buruh Saat Penentuan Upah, Jangan Saat Pemilu Saja

30-11-2022 | 10:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, meminta Wali Kota Muhammad Rudi agar memperhatikan buruh saat penentuan upah buruh, bukan di saat Pemilu saja.

"Kami berharap, kaum buruh diperhatikan saat penentuan upah ini bukan saat Pemilu saja kami diperhatikan," tegas Ramon, Rabu (30/11/2022).

UMK Karimun 2023 Diusulkan Sebesar Rp 3.592.019, Naik Rp 243.253

30-11-2022 | 08:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2023 disepakati dan akan diusulkan sebesar Rp 3.592.019 atau naik sebesar Rp 243.253 dari UMK Karimun tahun 2022 sebesar Rp 3.348.765.

Keputusan tersebut akan diusulkan ke Gubernur Kepri setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun melakukan pembahasan, Selasa (29/11/2022), di ruang rapat gedung C perkantoran Bupati Karimun.

Jaga Daya Beli Buruh, Gubernur Kepri Naikkan Nilai UPM 2023 Sebesar Rp 229 Ribu

29-11-2022 | 11:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194. Nilai tersebut naik sebesar Rp 229.022 atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022 sebesar Rp 3.050.172.

UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1354 tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023. Adapun sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

Kemnaker Minta Depeda Patuhi Permenaker 18 Tahun 2022 dalam Menyusun UMP dan UMK 2023

24-11-2022 | 13:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - 16 Nopember 2022 merupakan tanggal yang akan diingat seluruh stakerholder dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.

Ketua TP-PKK Kepri Berharap Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi Tingkatkan Daya Saing Pencaker

24-11-2022 | 11:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua TP-PKK Provinsi Kepulauan Riau, Hj Dewi Kumalasari Ansar membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Kerja Berdasarkan Kompetensi bagi Tenaga Kerja di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Tanjungpinang pada Selasa (22/11/2022).

Pelatihan berbasis kompetensi ini diikuti oleh 120 peserta dari kabupaten/kota se-Kepri. Adapun Instruktur dari pelatihan ini sebanyak 8 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepri.

Ini Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi ke Gubernur Kepri untuk Penetapan UMP 2023

23-11-2022 | 18:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 di Batam menghasilkan sejumlah rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang akan disampaikan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan saat ini terdapat formula terbaru dari Pemerintah Pusat terkait penetapan UMP/UMK, yakni Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Mustofa Berharap Polisi Serius Proses Kasus Laka Kerja yang Menghilangkan Nyawa di Batam

22-11-2022 | 11:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi IV DPRD Batam, M Mustofa berharap agar Polisi benar-benar serius memproses semua kasus laka kerja yang menghilangkan nyawa. Sebab, kasus laka kerja selalu berulang disinyalir akibat proses hukum yang diterapkan belum bisa memberikan efek jera.

"Saya benar-benar berharap Polisi memproses semua kasus laka kerja, khusunya yang menghilangkan nyawa. Tak bisa hanya diproses dengan K3 yang sama sekali tdak membuat efek jera," ungkap Mustofa, Senin (21/11/2022).