Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bongkar Jaringan Situs Penyebar Pornografi Anak, Seorang Tersangka Berhasil Ditangkap

14-11-2024 | 09:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi dalam memberantas kejahatan siber di Indonesia.

Kali ini, tim Siber Polri menangkap seorang tersangka berinisial OS, yang diduga mengelola situs-situs penyebar konten pornografi anak. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Gagahi Santriwati, Ketua Yayasan Panti Asuhan di Batam Terancam 15 Tahun Penjara

13-11-2024 | 18:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Syahrul, ketua yayasan salah satu panti asuhan di Kecamatan Galang, Kota Batam terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/11/2024).

Kirim CPMI ke Luar Negeri, Terdakwa Erinda Mengaku Tak Paham Aturan Seperti Penjelasan Ahli dari BP2MI

13-11-2024 | 15:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Erinda Sri Wahyuni, seorang perempuan asal Medan, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/11/2024), atas dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri secara ilegal.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Welly Irdianto, dengan anggota Twist Retno dan Setyaningsih. Agenda sidang kali ini berfokus pada pemaparan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kejati Kepri Terima Limpahan Tahap II Perkara Sabu 106 Kg dari BNN, Tiga WN India Terancam Hukum Mati

13-11-2024 | 13:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus narkotika berskala besar kembali mencuat di Kepulauan Riau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menerima pelimpahan kasus kepemilikan sabu seberat 106 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, termasuk penyerahan tiga tersangka warga negara India.

Proses ini menandai tahap II dari kasus yang telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (12/11/2024), sesuai dengan lokasi kejadian di Perairan Pongkar.

Polres Natuna Ungkap Kasus Korupsi Dana BLT, Rp 448 Juta Diselewengkan untuk Judi Online

13-11-2024 | 10:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Natuna - Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial. Tersangka, seorang pria berinisial F (47), diduga telah menyalahgunakan dana bantuan sosial untuk berjudi online dan keperluan pribadi.

Kasus ini diungkap Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul, dan dihadiri Kasi Humas Aipda David Arviad beserta tim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mapolres Natuna.

Terdakwa Fauziah Akui sebagai Pemilik Sabu Cair di Apartemen Queen Victoria Batam

12-11-2024 | 16:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara produksi narkotika di Apartemen Queen Victoria, Batam, dengan terdakwa Fauziah Mareta, M Indra Setiawan, dan Juhari alias Ari, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik bersama Verdian Martin dan Rinaldi sebagai hakim anggota pada Selasa (12/11/2024).

"Sidang lanjutan untuk terdakwa Fauziah Mareta, M Indra Setiawan, dan Juhari alias Ari kami buka dan terbuka untuk umum," ujar hakim Tiwik, membuka persidangan.

Miliki 6 Kg Sabu dan 42 Ribu Pil Ekstasi, DJ Asal Karimun Dituntut Penjara Seumur Hidup

12-11-2024 | 13:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Zulkifly, atau lebih dikenal sebagai Joy, seorang DJ dari Tanjung Balai Karimun, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/11/2024).

Tuntutan ini diberikan setelah ia tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dan 42 ribu butir pil ekstasi di salah satu kamar hotel di Batam.

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham, KPPU Denda PT Tamaris Hidro Sebesar Rp 10 Miliar

12-11-2024 | 12:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 miliar kepada PT Tamaris Hidro karena keterlambatan dalam melaporkan akuisisi saham PT Sumber Baru Hydropower.

Sanksi ini diputuskan dalam sidang putusan perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 pada Senin, 11 November 2024, di kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso bersama anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean.