Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Salon 'Plus-plus' di Jodoh Digerebek, 19 Orang Digaruk Polisi

12-12-2014 | 12:39 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menggerebek Salon Morena di kawasan Jodoh, Kamis (11/12/2014). Lokasi tersebut terindikasi dijadikan sebagai tempat prostitusi berkedok salon. Sedikitnya, 19 orang turut diamankan.

Diamankan Saat Ngopi, Pelaku Curanmor Tak Berkutik

12-12-2014 | 09:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dedi Tarigan (30), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sedang menikmati segelas kopi di sebuah kedai kopi di Km 14 Tanjunguban, tak berkutik saat diamankan jajaran Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa (9/12/2014) lalu.

Pengelola Gelper di Hotel Seruni Pasang Badan Demi 'Bos Besar'

12-12-2014 | 09:18 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas pemeriksaan kasus perjudian gelanggang permainan elektronik (gelper) di lantai II Hotel Seruni, Komplek Nagoya Garden Phase 2, Kecamatan Batuampar, telah dinyatakan lengkap (P-21). Sementara, Abu sebagai pengelola tempat itu tak mau membeberkan nama-nama di balik aktivitas perjudian di situ.

Polda Kepri Masih Tunggu Berkas Ekstradisi Buronan Interpol AS dari Mabes Polri

12-12-2014 | 08:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu berkas ekstradisi Lim Yong Nam (40), warga Singapura buronan Interpol Ameriksa Serikat (AS), dari Mabes Polri yang diajukan Interpol AS. Saat ini Lim masih ditahan di Mapolda Kepri.

Polres Tanjungpinang Musnahkan Shabu Senilai Rp3 Miliar

11-12-2014 | 21:01 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 2,2 kilogram shabu yang ditaksir bernilai Rp3 miliar hasil tangkapan barang tak bertuan dari feri Dumai Ekspress beberapa waktu lalu, pada Kamis (11/12/2014) dimusnahkan di Mapolres Tanjungpinang. Pemusnahan itu dipimpin Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol I Wayan Sudarmaya, bersama perwakilan BNN, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

JPU Nyatakan Dedi Candra Playmaker Kasus Korupsi Pengadaan Lahan USB di Tanjungpinang

11-12-2014 | 19:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dedi Candra bukan hanya dituntut 12 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi ganti rugi lahan unit sekolah baru (USB) SD Terpadu di Jalan Srikaton, Km 12 Tanjungpinang, yang merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar. Dedi Candra bahkan dinyatakan sebagai playmaker atau pemeran mutlak dalam kasus yang melibatkan Tim Lima dan Tim Sembilan tersebut.

Dedi Candra Dituntut 12 Tahun 3 Bulan Penjara

11-12-2014 | 19:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dedi Candra, terdakwa kasus korupsi ganti rugi lahan unit sekolah baru (USB) SD Terpadu di Jalan Srikaton, Km 12 Tanjungpinang, yang merugikan keuangan negara Rp1,8 miliar, dituntut 12 tahun 3 bulan penjara.

 

Dua Terdakwa Korupsi Pungutan Tera Disperindag Kepri Dituntut 1,5 Tahun Penjara

11-12-2014 | 18:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi kelebihaan pungutan retribusi, tera dan kalibrasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepulauan Riau (Kepri), Muchdawarman dan Tarmin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga dituntut dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan mengembalikan nilai kerugian negara senilai Rp424 juta sebagaimana yang sudah dikembalikan sebelumnya.