Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Musnahkan Shabu Senilai Rp3 Miliar
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-12-2014 | 21:01 WIB
Pemusanahan Barang Bukti di Polres Tanjungpinang.jpeg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti shabu di Mapolres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 2,2 kilogram shabu yang ditaksir bernilai Rp3 miliar hasil tangkapan barang tak bertuan dari feri Dumai Ekspress beberapa waktu lalu, pada Kamis (11/12/2014) dimusnahkan di Mapolres Tanjungpinang. Pemusnahan itu dipimpin Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol I Wayan Sudarmaya, bersama perwakilan BNN, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Shabu itu dilelehkan dengan cara dimasukkan dalam air mendidih dan selanjutnya dibuang di septic tank. Shabu yang dimusnahkan itu telah diperiksa oleh tim Labforensik di Medan untuk memastikan kandungan ampetaminnya.

Wayan menuturkan, Tanjungpinang merupakan wilayah yang makin rawan dengan peredaran narkoba. Ketatnya pengawasan peredaran narkoba di kota besar menjadikan para pengedar narkoba memilih jalur lain seperti Batam, Tanjungpinang dan Tanjungbalai Karimun.

"Dalam beberapa bulan terakhir peredaran shabu makin marak di Tanjungpinang dengan modus operandi. Peredarannya pun tak kalah dengan peredaran narkoba di kota besar," ujarnya.

Dia meminta semua pihak bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Tanjungpinang. Baginya, narkoba harus menjadi musuh bersama bagi seluruh masyarakat.

Shabu seberat 2,2 kilogram tersebut diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang dari kapal feri Dumai Expres di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Senin (10/11/2014) lalu, yang diletakkan oleh seseorang di dalam kapal dengan tujuan Tanjungbalai Karimun. Diduga, shabu itu diselundupkan dari Malaysia dan hendak dikirim ke Dumai melalui Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan