Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berdalih Sakit, Terdakwa Penggelapan Rp1 Miliar Lebih Gagal Disidang

08-02-2019 | 10:42 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi, terdakwa penggelapan yang merugikan PT ALTRAK 1978 sebesar Rp.1.009.427.670 gagal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (7/2/2019).

Polda Kepri Musnahkan Sabu 1 Kg Lebih Hasil Tangkapan di Perairan Karimun

08-02-2019 | 08:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditresnarkoba bersama Ditpolairud Polda Kepri memusnahkan sabu sebanyak 1.022 Gram (1,022 Kg) hasil tangkapan di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjungbalai Karimun, Januari lalu.

Polda Kepri Tetapkan 4 Tersangka 'Pemain' TKI Ilegal di Pelabuhan Batam Center

08-02-2019 | 08:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan 4 orang tersangka kasus pengiriman 39 orang Pekerja Migran Indonesia atau calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan alias ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Polda Kepri Dalami Akun FB Doa Sumpah Kabul

08-02-2019 | 17:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Akun media sosial facebook (FB) Doa Sumpah Kabul, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kamar Wisma Bintan Harmoni

07-02-2019 | 19:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sesosok mayat pria yang ditemukan di dalam kamar 201 Wisma Bintan Harmoni bernama Sigara (30), warga Daik Kabupaten Lingga yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK).

Salah Gunakan Izin Tinggal, WN Malaysia Ini Dideportasi Imigrasi Tanjunguban

07-02-2019 | 16:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Diduga salah gunakan izin tinggal, warga negara Malaysias Mohd Nasir Bin Abdul Wahab (28) di deportasi oleh Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Kamis (7/2/2019).

Jaksa Minta Uang Pungli PPDB SMPN 10 Batam Dikembalikan ke Orangtua Siswa

07-02-2019 | 15:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pungli penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 10 Seipanas Batam meminta majelis hakim memutuskan agar uang barang bukti senilai Rp 274.330.000 dikembalikan kepada orang tua calon siswa.

Lima Terdakwa Korupsi Pungli PPDB SMPN 10 Batam Dituntut 1,6 Tahun Penjara

07-02-2019 | 17:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima terdakwa korupsi pungutan liar Penerimaan Peserta DidikBaru (PPDB) di SMPN 10 Sei Panas, Batam, yaitu Rahip sebagai mantan Kepala Sekolah, Mismarita, guru honor, Antonius Yudi Novianto, Wakil Kepala Sekolah, Ratu Rora sebagai Staf Admin dan Baharuddin sebagai Ketua Komite dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.