Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Provinsi Bali
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 27-07-2024 | 11:24 WIB
tsk-cabul2.jpg Honda-Batam
Personel Polres Bintan saat menggiring tersangka pencabulan yang ditangkap di Kuta Utara, Provinsi Bali, Selasa (22/7/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tim gabungan Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara, berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur dari Kuta Utara, Provinsi Bali.

Pria inisial HSP (30) itu ditangkap pada Selasa (22/7/2024), usai orang tua korban --seorang siswa SMP di Bintan, berumur 14 tahun-- membuat laporan polisi ke Polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, menjelaskan dari laporan yang mereka terima, korban yang masih berusia 14 tahun mendapat perlakuan yang tak senonoh oleh pelaku. "Kita mendapat laporan pencabulan terhadap anak yang diduga pelaku orang terdekat," kata AKP Marganda, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (27/8/2024).

Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa ini bermula pada 24 Juni 2024 lalu di rumah pelaku, wilayah Bintan Utara. Saat itu, pelaku meminta korban untuk main ke rumahnya. Karena pelaku merupakan orang dekat korban, maka korban pun mau saja main ke rumah pelaku.

"Di rumahnya, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Setelah kejadian, korban langsung menceritakan yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan," tutut AKP Marganda.

Dikatakan Kasat Reskrim, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku melarikan diri ke Provinsi Bali. Namun, pihaknya tidak tinggal diam, Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Pada Selasa (22/7/2024) Tim Gabungan berhasil meringkus pelaku di Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali," katanya.

Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Bintan. "Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup AKP Marganda.

Editor: Gokli