Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Karimun Keluarkan 4 Rekomendasi Terkait Kisruh Penjualan Lahan Mangrove ke Perusahaan
Oleh : Freddy
Rabu | 05-02-2025 | 20:04 WIB
RDP-Mangrove1.jpg Honda-Batam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi III DPRD Karimun terkait dugaan penjualan lahan mangrove di Desa Sugie ke perusahaan. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Komisi I dan Komisi III DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penjualan lahan mangrove di Desa Sugie ke perusahaan, Rabu (5/2/2025).

Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Anwar Hasan didampingi Ketua Komisi III Saprizal, Kasat Intelkam, Kepala BPN, Camat, Kades dan anggota DPRD Karimun.

Pada kesempatan tersebut, pimpinan rapat mempersilahkan kepada Kepala Desa Sugi, Mawasi untuk menceritakan kronologi permasalahan terkait lahan mangrove di Desa Sugie.

Setelah itu, berbagai pendapat disampaikan oleh Anggota Komisi I dan III DPRD Karimun kepada pihak BPN, Kades Sugi, Camat Sugie serta Dinas PUPR Kabupaten Karimun dan perwakilan masyarakat.

Pada awalnya RDP masih berjalan santai tetapi lama-kelamaan suasana semakin hangat dan pertanyaan dari sejumlah anggota DPRD Karimun semakin tajam dan sesekali terdengar sedikit emosional namun masih terkendali.

Hingga akhirnya DPRD Karimun mengeluarkan rekomendasi, yakni:
1. DPRD Karimun merekomendasikan agar surat sporadik yang sudah dikeluarkan ditinjau ulang, terutama terkait kemungkinan adanya hutan mangrove yang termasuk di dalamnya.
2. Selama proses peninjauan ulang surat sporadik tersebut diminta semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang dipermasalahkan.
3. Meminta kepada camat dan Kades untuk dapat memediasi kedua belah pihak dan diberikan jangka waktu paling lama 15 hari untuk melakukan peninjauan ulang dan mediasi hingga persoalan lahan ini menemui titik terang.
4. Kami berikan waktu 15 hari, semoga dapat diselesaikan persoalan ini dan kabupaten Karimun tetap kondusif serta tidak sampai berurusan dengan aparat penegak hukum.

Editor: Yudha