Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berdalih Sakit, Terdakwa Penggelapan Rp1 Miliar Lebih Gagal Disidang
Oleh : Putra Gema
Jumat | 08-02-2019 | 10:42 WIB
Stenny-Erick.jpg Honda-Batam
Terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi, usai mengaku sakit di PN Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi, terdakwa penggelapan yang merugikan PT ALTRAK 1978 sebesar Rp.1.009.427.670 gagal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (7/2/2019).

Di hadapan majelis hakim Syahlan, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi berdalih sakit dan meminta sidang ditunda. "Saya tidak bisa ikut sidang yang mulia, saya sakit," kata dia.

Mendegar pengakuan terdakwa, jaksa penuntut umum, Rumondang Manurung pun kesal. Hal itu bukan tanpa alasan, di mana, sebelum persidangan dibuka, terdakwa masih terlihat sehat saat bebincang-bincang dengan pihak keluarganya di ruang sidang.

"Dari tadi sebelum sidang tak ada bilang sakit, setelah sidang malah ngaku sakit. Kasihan saksi ini, mereka dari Jakarta," kesal Rumondang.

Atas pengakuan terdakwa, majelis hakim akhirnya menunda sidang. Padahal, empat orang saksi dari pihak korban sudah hadir beberapa jam sebelum sidang dibuka.

"Kita tunda satu minggu dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Syahlan, menutup sidang.

Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa merupakan karyawan PT ALTRAK 1978 Batam sejak tanggal 1 April 2011, kemudian diangkat sebagai Customer Support Officer (CSO) sejak tanggal 1 April 2014 sampai dengan sekarang. Terdakwa menerima upah atau penghasilan tetap sebesar Rp3.100.000 per bulan, dengan tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut: mencari customer baru; menjaga hubungan baik dengan customer/pelayanan purna jual; menerima order customer dan memastikan barang sampai alamat tujuan sampai ke penagihan.

PT ALTRAK 1978 yang bergerak di bidang distributor alat berat dan servise alat berat. Adapun cara distribusi adalah sales sparepart melakukan penawaran kepada calon customer dengan membuat penawaran, kemudian apabila calon customer berminat maka diterbitkan Porchase Order (PO) dan dikirim melalui sales atau email.

Selanjutnya sales tersebut menyerahkan PO tersebut kepada admin, lalu admin menginput PO pada sistem perusahaan dan membuat packlist ke bagian gudang. Selanjutnya bagian gudang menyiapkan barang sesuai packlist dan apabila lengkap dikonfirmasi ke admin, kemudian admin mengeluarkan Sales Order (yang ditanadanganai oleh Admin,lieder, petugas gudang, sales dan tanda tangan customer).

Selanjutnya barang dikirim kepada customer dan setelah barang sampai dan Sales Order ditandatangani oleh customer, lalu Sales Order tersebut diserahkan kepada admin dan Admin menyerahkan Sales Order tersebut kepada bagian finance, kemudian terbit invois dan dikirimkan kembali kepada customer dan customer melakukan pembayaran.

Bahwa terdakwa sebagai Customer Support Officer (CSO) PT ALTRAK 1978 melakukan transaksi secara manual dengan membuat Purchase Order yang seolah-olah permintaan dari customer, lalu oleh terdakwa Purchase Order tersebut diserahkan kepada admin, kemudian oleh admin Purchase Order yang dibuat oleh terdakwa tersebut diproses transaksi penjualannya atau Part Sales Order (PSO).

Atas dasar PSO tersebut lalu terdakwa meminta kepada karyawan gudang untuk mengeluarkan barang dari dalam gudang sesuai piklis atau perintah penyiapan barang di gudang dari admin. Setelah barang disiapkan oleh karyawan gudang, kemudian oleh terdakwa yang memegang Deliveri Order (DO) manual tanpa adanya DO dari sistem atau cetakan sistem terdakwa datang ke gudang dan membawa barang-barang tersebut keluar dari gudang seolah-olah diantarkan ke customer.

Namun barang tersebut tidak diantarkan kepada customer, sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor perusahaan PT ALTRAK 1978 Jakarta yang di dampingi oleh saksi Haryo Tuwanggono Dewanto. Ditemukan adanya selisih barang antara sistem dengan fisik yang ada digudang, di mana dari sistem barang yang tidak ada fisiknya tersebut telah dikeluarkan atas permintaan terdakwa, lalu adanya Deliveri Order (DO) atau tanda terima manual yang ada tanda tangan terdakwa terdapat juga adanya tanda tangan penerima barang atau customer yang tidak tahu siapa penerimanya.

Setelah dicek kepada customer tersebut customer tidak pernah menandatangani Deliveri Order(DO) tersebut. Pengecekan dilakukan kepada sejumlah perusahaan yang menjadi customer PT ALTRAK 1978.

Atas perbuatan terdakwa PT ALTRAK 1978 mengalami kerugian Rp1.009.427.670. Saat ini, terdakwa diancam pidana pasal 374 KUHPidana, subsidair pasal 378 KUHPidana.

Editor: Surya