Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jambret Beraksi Saat Perayaan Imlek di Tanjungpinang

10-02-2013 | 16:16 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Lynda Christina, warga Tanjungpinang menjadi korban penjambretan di Jalan Kamboja usai merayakan malam Tahun Baru Imlek, Sabtu (9/2/2013) sekitar pukul 21.30 WIB.

Bawa Narkoba dari Batam, Acoy Ditangkap Polisi Bintan

09-02-2013 | 14:09 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Hardi alias Acoy, warga Tanjunguban, Bintan Utara, diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan di Pelabuhan Bulanglinggi saat membawa lima paket narkoba jenis shabu dari Batam.

Polisi Sagulung Masih Buru Satu Tersangka Pembunuh Syafril

09-02-2013 | 12:25 WIB

BATAM, batamtoday - Satu orang lagi pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Syafril yakni KS yang saat ini masuk DPO belum tertangkap. Polisi Sagulung dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut tetap memburu pelaku.

Polisi Terus Buru Pembobol Brankas Sekolah Sultan Agung

09-02-2013 | 10:52 WIB

BATAM, batamtoday - Meski minim petunjuk, tim buser Polsek Batam Kota terus memburu sindikat pembobol brankas milik Sekolah Sultan Agung, Batam Centre.

Ketua KPK Sebut Mafia Impor Kuasai Komoditas Pangan

09-02-2013 | 09:31 WIB

JAKARTA, batamtoday - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut adanya mafia impor pangan. KPK berjanji akan mengusut tuntas permainan para mafia tersebut.

Terdakwa Wanita Penelan Barang Bukti Shabu Mengaku Pecandu dan Ketakutan

08-02-2013 | 17:55 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Parsinah alias Falen (19) wanita terdakwa narkoba yang sempat menghilangkan barang bukti 0,11 gram narkotika jenis shabu dengan cara menelan, mengaku seorang pecandu dan ketakutan saat digrebek Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di Wisma Santai, Bakar Batu pada Selasa (4/12/2012) lalu.

Dua Kurir 40 Ribu Pil Happy Five Dituntut 5 Tahun Penjara

08-02-2013 | 17:52 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua lagi kurir narkoba jenis Happy Five, Zelimus Suryani dan Selpasius Nong Minggus dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (7/2/2013).

Kejari Tanjungpinang Maklumi Utang PT Astaka Karya

08-02-2013 | 16:33 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi Rp3,8 miliar pada proyek pembangunan Jembatan Sei Terusan, namun sampai 50 hari ke depan pihak kejaksaan masih memberi tenggat waktu kepada PT Astaka Karya untuk mengembalikan Rp3,8 miliar kelebihan dana yang diambil dan menjadi utang ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.