Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Selundupkan 163 Ribu Pil Ektasi

Tiga Warga Negara Asing Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Negeri Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 10-03-2014 | 16:05 WIB
WNA_Pengedar_163_Ribu_pil_Ekstasi_Dituntut_Seumur_Hidup.jpg Honda-Batam
Ketiga WNA yang mengedarkan 163 ribu pil ekstasi ke Batam sat mengikuti sidang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga warga negara asing (WNA) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/3/2014). Ketiganya, masing-masing Ong Beng Song (WN Singapura), Azmee dan M Sollehuddin (WN Malaysia), dinyatakan terbukti menyelundupkan 163 ribu butir pil ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Batam.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jack Johannis Octavianus, dengan anggota Thomas Tarigan dan Budiman Sitorus itu memberikan pertimbangan karena jumlah yang sangat banyak. "Sehingga perbuatan para terdakwa tidak dapat ditolerir dan menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya," kata Jack.

Hakim juga berpendapat tidak ada hal yang meringankan, bahkan memberatkan karena tidak menghormati kedaulatan RI yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. 

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan warga negara RI dengan memasukkan narkoba seberat 49,893 kg atau 165.928 butir ekstasi golongan I bukan tanaman, serta terdakwa tidak mengakui dan berbelit-belit," ujar hakim.

Terdakwa dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan lain yang berkaitan. "Terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," tegas Jack. (*)

Editor: Roelan