Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Askes dan JHT PNS Pemko Batam

Putusan Praperadilan Tersangka M. Nashihan Dibacakan Senin Depan
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 27-10-2017 | 19:26 WIB
Kyasa-Hukum-Termohon-dan-Pemohon-praperadilan1.gif Honda-Batam
Termohon Jaksa Anggota dari Kejati Kepri, Andre Antonius SH (membawa berkas), usai mengajukan 12 surat sebagai barang bukti di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan memutus sidang permohonan praperadilan tersangka korupsi dana dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS Pemko Batam, M. Nashihan, Senin (30/10/2017) mendatang.

Hal itu diungkapan majelis hakim tunggal Santonius Tambunan SH dalam sidang lanjutan pembacaan kesimpulan Pemohon dan Termohon praperadilan yang diajukan tersangka M. Nashihan di PN Tanjungpinang, Jumat (27/10/2017).

Dalam kesimpulannya, kuasa Hukum tersangka korupsi Rp55 miliar dana Askes dan JHT PNS dan THL Pemko Batam, Philipus Tarigan mengatakan bahwa penetapan tersangka M. Nashihan SH MH tidak sah demi hukum, karena kejaksaan dianggap salah menempatkan aturan hukum dan prosedural penetapan seseorang sebagai tersangka korupsi.

"Hakim harus berani mengambil sikap atas kesalahan aturan yang dilakukan kejaksaan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena menegakkan hukum substantif itu tidak boleh melanggar prosedural hukum," ujar Philipus Tarigan pada BATAMTODAY.COM.

Tidak proseduralnya penetapan tersangka M. Nashihan dalam dugaan korupsi dana Askes dan JHT PNS Pemko Batam ini, tambah Philipus, terlihat dari adanya tumpang tindih Surat Perintah Tugas (Springas) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Jaksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi terhadap M Nashihan.

Dari fakta surat sprindik, penetapan M Nasehan sebagai tersangka, tambah Philipus, awal pertama Kepala Kejaksaan Tinggi mengeluarkan Sprindik nomor 204 dan 205 tentang dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian dikeluarkan Sprindik Penyidikan Tindak Pidana Korupsi nomor 282 dan 284 pada 19 September 2017 yang disamakan dengan penetapan tersangka.

"Yang paling aneh, pemberkasan terhadap tersangka diambil dari Sprindik pemanggilan dan pemeriksaan nomor 204 dan 205. Sementara penetapan tersangka dilakukan melalui Sprindik nomor 282 dan 284," ujarnya.

Harusnya, tambah Philipus, Surat Perintah Penyelidikan hingga Penyidikan sampai penetapan tersangka harus merupakan Sprindik lanjutan, mulai dari penyelidikan sampai ke penyidikan.

Terhadap alat bukti dan kerugian negara atas korupsi yang disangkakan Kejaksaan terhadap M. Nashihan, Philipus Tarigan juga mengatakan Rp55 miliar yang disebut Kejaksaan adalah tidak konkrit.

"Karena dana Rp55 miliar yang disebut Kejaksaan sebagai nilai kerugian korupsi itu harus konkrit. Sementara Rp55 miliar dana yang masuk ke dalam rekening crouw account merupakan hasil kesepakatan Kuasa Hukum Pemko dan PT BAJ, dan dana tersebut bukan merupakan uang negara, tetapi merupakan dana pemegang Polis Nasabah PT BAJ," jelasnya.

Hingga tambah Philipus, sangkaan korupsi yang disebutkan Kejaksaan terhadap M Nashihan tidak berdasar, karena tidak ada predikat craim dalam kasus tersebut yang merugikan negara. Tetapi merupakan dana nasabah PT BAJ yang kebetulan adalah pegawai PNS dan THL Pemko Batam.

Hal itu tambah Philipus lagi, diperkuat dengan keterangkan saksi ahli keuangan, Dian Simatupang, yang mengatakan Rp55 miliar dana yang disimpan di dalam rekening kesepakatan Kuasa Hukum Pemko dan PT BAJ bukan kerugian negara, tapi merupakan uang nasabah PT BAJ.

Sementara kuasa termohon Kejaksaan Tinggi Kepri, Hartam SH dan Silvi SH, mengatakan menolak semua dalil gugatan praperadilan pemohon, dan penetapan M Nashihan sebagai tersangka sah demi hukum dan sesuai dengan KUHAP.

"Dalam kesimpulan tadi, kami menolak dalil gugatan praperadilan pemohon dan penetapan tersangka M. Nashihan sah demi hukum dan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan," ujar Hartam.

Sebelum ke pembacaan kesimpulan, kuasa termohon dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Hartam dan Selvi SH, juga menyatakan sudah mengajukan 65 alat bukti surat dan dokumen serta 2 saksi ahli.

Sedangkan pihak pemohon tersangka M Nashihan melalui Kuasa Hukumnya, mengajukan 15 bukti surat dan dokument serta 2 orang saksi ahli.

Dengan selesainya pembacaan kesimpulan itu, sidang akan kembali digelar Majelis Hakim pada Senin  mendatang dengan agenda membacakan putusan.

Editor: Udin