Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Shabu dalam Dubur, Warga Aceh Ditangkap Petugas BC
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 08-11-2011 | 14:57 WIB
sabu-ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Dedi Susanto (27), pemuda asal Aceh dibekuk petugas Bea dan Cukai (BC) Pelabuhan Internasional Batam Centre karena tertangkap tangan membawa narkotika jenis shabu-shabu senilai Rp300 juta, Selasa (8/11/2011) sekitar pukul 10.15 WIB.

Penangkapan berawal atas kecurigaan petugas BC atas gerak-gerik pelaku yang mencurigakan usai tiba dari Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia dengan menggunakan kapal MV Widi Ekspress 2 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Saat diperiksa menggunakan alat pemindai (X-ray) ditubuh pelaku didapati ada dua buah kapsul yang disimpan di dalam dubur yang diduga narkoba jenis shabu-shabu. Selanjutnya pelaku digiring ke Kantor Klas I BC Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku barang haram tersebut sudah ditunggu pemiliknya di Pertokoan Panbil Mukakuning, dan pelaku sendiri mengaku mendapat upah sebesar Rp8 juta untuk meloloskan shabu ke Batam.

"Kapsul itu dimasukan ke dubur dengan dioleskan mentega dulu agar tidak sakit saat dimasukkan," ujar petugas BC yang enggan namanya disebutkan kepada wartawan.

Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyelidikan (P2), Kunto Prasti membenarkan adanya penangkapan kurir narkotika jenis shabu di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center oleh anak buahnya.

"Benar penangkapan itu, pelaku sedang kita periksa dan akan kita ekspose nanti," kata Kunto.

Pantauan batamtoday, tampak petugas Ditserse Narkoba Polda Kepri di kantor klas I BC Batam untuk menindaklanjuti kasus yang dilimpahkan petugas BC tersebut.