Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Eks Kasat Narkoba Cs Sudah Dilimpahkan ke PN Batam, Sidang Digelar Pekan Depan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 21-01-2025 | 19:44 WIB
Kasi-Intel-Tiyan11.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara kasus sabu yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda Cs sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Iqram Saputra mengatakan pelimpahan dilakukan Jumat (17/1/2025) lalu.

"Berkas perkara Eks Kasat Narkoba Cs sudah kita limpahkan Jumat kemarin," kata Iqram, Selasa (21/1/2025).

Para tersangka yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika ini selain Mantan Kasat Narkoba, Kompol Satria Nanda, ada 9 anggota personel satres narkoba Polresta Barelang juga turut terlibat dan 2 orang warga sipil.

"Dalam perkara ini, total ada 12 tersangka, yang terdiri dari 10 anggota polisi dan 2 warga sipil," tegas Iqram.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan bahwa para tersangka tersebut antara lain, Satria Nanda, Wan Rahmat Kurniawan Alias Ean bin Wan Amir, Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Junaidi Gunawan, Fadillah, Alex Candra, Jaka Surya, Aryanti dan Ibnu Ma'ruf.

"Sementara dua orang warga sipil lainnya, yakni Azis Martua Siregar Alias Azis bin Bharum Siregar dan Zulkifli Simanjuntak als Zukifli Simanjuntak als Juntak,'' terang Tiyan.

Tiyan mengatakan bahwa setelah dilakukan pelimpahan berkas, dalam waktu dekat para tersangka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Batam.

"Jadwal sidangnya kalau nggak salah pekan depan. Mudah-mudahan tidak ada halangan sehingga proses persidangannya berjalan sesuai dengan jadwal yang telah tetapkan," tutup Tiyan.

Untuk diketahui, kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, bersama 9 anggota lainnya berhasil diungkap oleh Ditpropam Polda Kepri beberapa waktu.

Kabar terbaru, 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya pun ikut ditangkap oleh Direktorat Propam Polda Kepri di Backup oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri di Tembilahan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba seberat 5 kg. Hal itu merupakan hasil pengembangan terhadap 11 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sudah menjalani sidang etik.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Editor: Yudha