Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sodomi Lima Bocah

Pelaku Pedofilia asal Inggris Ditahan di Batam
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 07-11-2011 | 15:10 WIB
pedofilia-ilustrasi.gif Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Henry Futherstone Park (61), warga negara Inggris yang ditangkap pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dan Kepolisian Inggris atas tuduhan pedofilia atau pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur pada Sabtu (5/11/201) sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Nagoya Batam, kini dititipkan di sel tahanan Mapolresta Barelang.

 

"Pelaku sementara dititipkan pihak Bareskrim di sel tahanan Polresta Barelang," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada wartawan, Senin (7/11/2011).

Yos menambahkan, pihaknya dalam kasus ini hanya sebatas memback-up atas penyelidikan yang dilakukan tim dari Bareskrim Mabes Polri atas kasus tersebut. Selain keberadaan pelaku saat ditangkap berada di Batam, lima orang korban yang masing-masing berinisial A, S, I , M dan L juga merupakan warga Batam.

"Kita back-up saja, kebetulan pelaku berada di sini dan korbannya juga anak-anak di bawah umur di Batam makanya kita bantu dalam proses penyelidikannya," terang Yos.

Kelima korban dari pelaku pedofilia asal Inggris ini rata-rata berumur 12 tahun dan anak jalanan. Para korban diiming-imingi uang sebesar Rp200 ribu untuk difoto dalam kondisi bugil. Hasil pemotretan kemudian di-upload ke internet dan disebar ke dunia maya.

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan pelaku, antara lain lima unit laptop, satu unit CPU, enam unit eksternal hardisk, sperma dalam plastik serta foto-foto korban yang telah disetubuhi oleh pelaku.

"Kalau laporan walnya sendiri dilaporkan di Mabes Polri, penyelidikan tetap dilakukan dan sebagian dari korban juga ada di Batam," kata perwira Akpol angkatan 1998 ini.

Kini pihak Kasubdit 3 Ditreskrim Mabes Polri yang dipimpin Kombes Napoleon Bonaparte terus melakukan penyelidikan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Batam ini dan hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Pelaku sendiri nantinya akan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni pasal 27 ayat (1) UU ITE, pasal 82 UU Perlindungan Anak, pasal 29 UU Pornografi dan UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Manusia.