Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Industri Pengguna BBM Bersubsidi Diancam Penjara
Oleh : Ocep/Dodo
Senin | 07-11-2011 | 12:46 WIB
truk.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Para pelaku industri bisa diancam hukuman penjara jika kendaraan operasionalnya kedapatan masih menggunakan BBM bersubsidi.

Ahmad Hijazi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam, mengungkapkan, pelaku industri yang masih menggunakan BBM bersubsidi akan dikenakan sanksi tegas.

"Kalau ada kalangan industri yang masih bandel pakai BBM bersubsidi akan ditindak secara hukum," ujarnya, Senin (7/11/2011).

Tindakan itu, lanjutnya, bisa berupa teguran oleh Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan BBM Bersubsidi sampai hukuman penjara oleh pihak berwajib.

Dijelaskannya, pelarangan penggunaan BBM bersubsidi, khususnya jenis solar, bagi kendaraan industri seperti Trailer atau Preme Mover Truk As 2 dan AS 3, TrukCrane, Dumtruck atau Mixer, adalah kebijakan yang menurutnya 'no choice'.

Kebijakan itu dilakukan untuk menghindari terulangnya kembali kelangkaan solar, mengingat keterbatasan kuota BBM bersubsidi untuk kota ini.

Seperti diketahui, Pemko Batam memberlakukan pelarangan penggunaan BBM terhadap truk dan alat berat, yang diatur dalam surat edaran tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribuasian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Batam bernomor 562/Perindagesdm_ESDM/X/2011, yang diterbitkan pada Senin, 24 Oktober 2011 lalu.

Dalam surat edaran tersebut, antara lain tercantum bahwa kendaraan truk dan alat berat tidak dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi, mulai 4 November 2011.

Pelarangan itu juga mengacu pada surat edaran dari Kepala BPH MIgas nomor 613/07/Ka/BPH Migas/11/2010 tanggal 29 November 2010 tentang Bensin Premium dan Minyak Solar (as Oil) Non Subsidi untuk Transportasi.

Kebijakan ini juga sudah diikuti dengan pengadaan sebuah SPBU di kawasan Baloi yang khusus menjual BBM non subsidi.

Pelarangan tersebut juga diyakininya tidak terlalu membebani pengusaha khususnya yang bergerak di sektor jasa pengangkutan barang karena tidak sampai mendongkrak biaya operasional terlalu tinggi, apalagi sampai 40 persen.

"Jika sebelumnya industri menggunakan BBM bersubsidi dan sekarang memakai BBM non subsidi, paling-paling hanya akan menaikkan harga barang sekitar Rp18 rupiah. Jadi itu tidak akan terlalu signifikan berdampak pada kenaikan harga barang atau inflasi. Apalagi industri memang sudah seharusnya menggunakan BBM non subsidi," paparnya.

Terlebih, lanjutnya, kebijakan pelarangan tersebut hanya bersifat sementara atau hingga akhir tahun ini saja dan BPH Migas sendiri sudah menjanjikan akan mengeluarkan kebijakan lagi pada tahun depan terkait dengan penggunaan BBM bersubsidi oleh industri.

"Yang pasti, kebijakan ini harus dijalankan dulu dan kalau pengusaha masih keberatan bisa menyampaikannya langsung ke BPH Migas karena kebijakan ini sendiri sebenarnya diterbitkan sudah sejak tahun lalu, hanya saja, Pertamina Kepri baru menyampaikannya baru-baru ini," jelas Hijazi.