Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di-PHK Sepihak, Novianto Gugat Bank Riau Kepri Syariah Rp143 Juta Lebih
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 09-06-2017 | 19:50 WIB
Bank-Riau-Kepri-Syariah.gif Honda-Batam
Ilustrasi Bank Riau Kepri Syariah (Sumber foto: RiauSky.Com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M. Novianto, karyawan Bank Riau Kepri Syariah, yang diberhentikan atau di-PHK secara sepihak, menggugat perusahaan tempatnya bekerja itu senilai Rp143 juta lebih ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Tanjungpinang.

Gugatan itu dilayangkan M. Novian, mantan Karyawan Bank Riau Kepri Syariah melalui huasa hukumnya, Jimmy Fajeri Arifin SH, ke PHI Tanjungpinang dengan nomor perkara 23/Pdt-PHI/2017/PN Tpi, Selasa (6/6/2017).

Dalam gugatannya, M Novianto memohon kepada majelis hakim PHI, agar mengabulkan gugatannya dan menyatakan serta memerintahkan Bank Riau Kepri Syariah, selaku Tergugat, membayar uang pesangon dan segala hak Penggugat, sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sejumlah tuntutan yang diajukan Penggugat adalah, pembayaran pesangon dengan dua kali ketentuaan, sesuai dengan pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.

Selain uang pesangon, mantan karyawan Bank Riau Kepri Syariah ini juga menuntut pembayaran uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak serta upah proses dengan total rincian Rp143 juta lebih.

"Memohon juga pada Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas gugatan yang diajukan pada harta milik Tergugat, berupa bangunan Kantor Bank Riau Kepri Syariah, yang terletak di Jalan Raja Alihaji Pamedan Tanjungpinang," sebut Pengugat dalam petitum gugatannya.

Humas PN dan PHI Tanjungpinang, Santonius Tambabunan SH, membenarkan gugatan tersebut dan Majelis Hakim sedang ditunjuk untuk memeriksa perkaranya.

Editor: Udin