Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Pencuri Laptop Dibekuk Polsek Batam Kota
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 09-06-2017 | 16:38 WIB
pria-laptop1.gif Honda-Batam
Rino Saputra (25) pelaku pencurian laptop milik Jong Su Sang (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batam Kota, membekuk seorang pria bernama Rino Saputra (25). Ia diduga mencuri satu unit laptop milik seorang pria bernama Jong Su Sang, di kantornya, PT Suntech Plastic Industri, Kawasan Citra Buana III, Batam Center.


Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin, mengatakan, kejadian berawal saat korban pulang kerja sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (7/6/2107). Korban mengunci ruang kerjanya dan meninggalkan laptop di atas meja.

Kemudian paginya, Kamis (8/6/2017), sekitar pukul 08.30 WIB, korban datang dan mendapati pintu ruangannya sudah tidak terkunci.

"Di sini ia merasa curiga, karena saat pulang, ia mengunci pintu ruang kerjanya. Kemudian ia masuk dan tidak mendapati laptop miliknya di atas meja. Kejadian langsung dilaporkan ke Polsek Batam Kota," ungkap Arwin, Jumat (9/6/2017).

Dari laooran korban, pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku ada Rino.
"Pelaku langsung dibekuk di kediamannya berserta barang bukti. Kemudian dibawa ke Mapolsek Batam kota untuk proses lebih lanjut," lanjutnya.

Saat jni, pelaku masih menjalani proses pemberkasan di Mapolsek Batam Kota. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Udin