Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Limpahkan 4 Tersangka Judi Sabung Ayam ke Kejati
Oleh : Hadli
Jum\'at | 09-06-2017 | 14:50 WIB
judi-sabung-ayam1.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri penyerahkan empat tersangka perjudian jenis sabung ayam di kawasan tempat pemakaman umum (TPU) Taman Langgeng, Sungaipanas ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"P21-nya sudah Rabu (7/6/2017) kemarin. Kamis (8/6/2017) penyerahan barang bukti beserta tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Pudji Nugroho.

Keempat tersangka yang diserahkan dalam pelimpahan tahap dua ini, di antaranya dua pengelola dan dua pemain yang digerebek saat tengah melakukan perjudian sabung ayam di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Langgeng, Seipanas, Kecamatan Batam Kota, Sabtu, 11 Maret 2017 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 10 ekor ayam aduan, sejumlah uang yang diduga bagian dari perjudian, serta 80 kendaraan bermotor yang ditinggal kabur pemiliknya.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Aris Rusdianto, mengatakan, puluhan sepeda motor turut diamankan petugas karena pemiliknya kabur agar tidak hilang. Saat ini tinggal beberapa unit yang tersisa. Selebihnya sudah diambil dengan menunjukkan bukti kelengkapan kendaraan.

"Dengan tahap dua ini, penanganan kasus sabung ayam sudah selesai. Tinggal menunggu jadwal sidang yang diajukan. Para tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian," kata Aris.

Selain kasus perjudian sabung ayam, kasus 303 lainnya berupa perjudian berkedok gelanggang permainan mesin ketangkasan pada beberapa lokasi di Batam juga ditanggani Ditreskrimum.

"Kami masih melakukan pemberkasan untuk membuktikan unsur 303-nya. Untuk kasus-kasus lain semua sudah selesai," sebut Aris.

Editor: Yudha