Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beda Nasib Dua Dirut BUMD Tanjungpinang

Asep Lebaran di Penjara, Eva Amelia Bebas Melenggang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 08-06-2017 | 20:51 WIB
eva-amalia-melenggang.jpg Honda-Batam
Manatan Dirut BUMD yang bebas melenggang, Eva Amelia (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nasib dua mantan Direktur Utama BUMD Tanjungpinang PT Tanjungpinang Maju Bersama, Eva Amelia dan Asep Nana Suryana, memang beda di hadapan aparat penegak hukum.

Meski keduanya sama-sama diproses hukum dalam dugaan korupsi, namun hanya aliran dana pungutan liar (pungli) sewa lapak dan kios Pasar Bintan Center --yang dikelola BUMD Tanjungpinang, saja yang terus bergulir hingga menyeret Asep Nana Suryana sebagai tersangka.

Sebelumnya, mantan Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Eva Amelia, juga merasakan bolak-balik diperiksa penyidik Kejari Tanjungpinang atas dugaan korupsi pengelolaan Rp4,2 miliar dana APBD di BUMD Tanjungpinang.

Namun akhirnya dia dapat bernafas lega dan bebas melenggang, setelah Kejari Tanjungpinang menghentikan sementara penyelidikan kasus --yang sudah satu tahun lebih dilakukan penyelidikan dan penyidikannya itu.

Kendati tidak jelas dasar penghentian penyelidikan dugaan korupsi, yang sebelumnya telah dinaikkan statusnya ke penyidikan, itu, namun Kepala Seksi Kejari Tanjungpinang, Benny Siswanto SH, mengatakan telah menghentikan sementara proses penyelidikan dugaan korupsi BUMD Tanjungpinang 2012-2014 tersebut.

"Untuk kepastian hukum, untuk sementara kasus ini kami berhentikan," ujar Benny Siswanto, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (7/6/2017) lalu.

Benny menjelaskan, pihaknya melakukan penghentian karena berdasarkan keterangan ahli dari BPK maupun dari Universitas Sumatera Utara dan hasil gelar perkara (ekspos) di Kejati Kepri, belum ditemukan alat bukti tindak pidana korupsi.

"Hasil sementara belum ditemukan adanya alat bukti tindak pidana korupsi. Tetapi yang ditemukan adalah pelanggaran aturan perusahaan," ungkapnya.

Maka dari itu, tambah Benny, sapaan akrab Benny Siswanto, jika ada novum (alat bukti baru) yang akan diberikan kepada Kejari Tanjungpinang, maka pihaknya akan membuka kembali kasus tersebut.

Tragisnya, nasib berbeda dialami mantan Dirut BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana, yang tidak sebaik Eva Amelia. Mantan anggota DPRD yang juga politisi Partai PDI-P ini harus dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri merampungkan BAP pemeriksaan dugaan korupsi penerimaan aliran dana pungli sewa lapak dan kios yang dilakukan karyawan BUMD Tanjungpinang, tersangka Slamet.

Asep Nana Suryana dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kajati kepri pada Kamis (8/6/2017) pukul 14.00 Wib.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kajati Kepri, Feri Tas SH mengatakan, penahanan tersangka Asep Nana Suryana dilakukan setelah sebelumnya BAP penyelidikan perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Selanjutnya, hari ini, Kamis (8/6/2017) penyidik Polda Kepri melakukan penyerahan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangla-red). Atas telah diserahkanya tersangka dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut melakukan penahanan pada tersangka," jelas Feri.

Dengan penahanan Dirut BUMD Kota Tanjungpinang itu, JPU Kejati Kepri akan mempersiapkan Rencana Dakwaan (Rendak) terhadap Asep Nana Suryana, sebelum akhirnya berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Tipikor untuk diperiksa dan disidangkan.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan Dirut BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerima aliran dana pungutan liar (pungli) sewa lapak dan kios Pasar Bintan Center Tanjungpinang.

Penetapan Asep Nana Suryana sebagai tersangka, merupakan pengembangan kasus OTT tersangka atas tersangka Slamet, koordinator Pasar Bintan Center yang kedapatan melakukan pungutan sewa lapak dan kios Pasar Bintan Center Tanjungpinang di luar ketentuan yang ditetapkan BUMD.

BUMD Kota Tanjungpinang merupakan pengelola Pasar Baru dan Pasar Bintan Center. Dalam praktiknya, uang sewa kios dan lapak mengalami peningkatan dua hingga tiga kali lipat untuk penyewaan selama satu tahun.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, aliran dana tersebut langsung diterima Asep yang diserahkan Slamet, tersangka OTT pungli yang dilakukan Polda Kepri pada Jumat (17/2/2017) lalu, dengan barang bukti uang tunai berjumlah Rp36.716.900.

Dana yang diterima Asep dari tersangka Slamet beragam, karena tidak semuanya kios dan lapak harganya sama. Paling besar nilai sewa kiosnya yang berada di luar, dekat dengan jalan utama.

Kilas balik dari kedua kasus ini, meskipun hingga saat ini penghentiaan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dana APBD ke BUMD Kota Tanjungpinang yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih menjadi tanda tanya besar, namun mantan Dirut BUMD Tanjungpinang, Eva Amelia, bersama sejumlah koleganya saat ini dapat bernafas lega dan bebas melenggang ke mana pun sesukanya.

Sedangkan Dirut BUMD Tajunjungpinang Asep Nana Suryana, akan meratapi nasib dan bahkan akan berlebaran di dalam penjara, atas penahanan dirinya yang dilakukan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Kepri.

Editor: Udin