Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pungli Pasar Bintan Centre Tanjungpinang

Diserahkan ke Kejaksaan, Asep Nana Suryana Langsung Ditahan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 08-06-2017 | 17:50 WIB
asepresmikan-pasar.gif Honda-Batam
Sehari sebelum penahanannya dilakukan, Asep Nana Suryana masih sempat mendampingi Wali Kota Lis Darmansyah meresmikan Pasar Baru Pelantar Tanjungpinang (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjunpinang - Asep Nana Suryana, Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditetapkan tersangka dugaan pungli Pasar Bintan Center Tanjungpinan, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Kamis (8/6/2017) pukul 14.00 Wib.

"Setelah dinyatakan lengkap alias P21 berkas tersangka kasus ini, kita lakukan tahap dua dan tersangka juga kita tahan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Wiwin Iskandar, saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).

Di tempat berbeda, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Budi Istiawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahanan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. "Tadi Asep sudah kita terima dan sudah ditahan di sini," katanya.

Budi menjelaskan, Asep ditempatkan di ruang Admisi Orientasi (AO) hingga satu sampai dua minggu ke depan, bersama puluhan tahanan pidana umum lainnya. Ruangan AO untuk penyesuaian, baru dipindahkan keruangan tahanan tipikor.

"Asep kita tempatkan di ruangan Admisi Oriesntasi (AO) atau ruang sementara. Ruangan ini adalah ruangan untuk beradaptasi bagi warga binaan yang baru masuk ke sini," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerima aliran dana pungutan liar (pungli) sewa lapak dan kios Pasar Bintan Center Tanjungpinang.

Penetapan Asep Nana Suryana sebagai tersangka, merupakan pengembangan kasus OTT tersangka Slamet, koordinator pasar Bintan Center, yang kedapatan melakukan pungutan sewa di luar ketentuan yang ditetapkan BUMD.

BUMD Kota Tanjungpinang merupakan pengelola pasar baru dan Pasar Bintan Center. Dalam praktiknya, uang sewa kios dan lapak mengalami peningkatan dua hingga tiga kali lipat untuk penyewaan selama satu tahun.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Polisi Budi Suryanto, aliran dana tersebut langsung diterima Asep yang diserahkan Slamet, tersangka OTT pungli yang dilakukan Polda Kepri pada Jumat (17/2/2017) lalu, dengan barang bukti uang tunai berjumlah Rp36.716.900.

Dana yang diterima Asep dari tersangka Slamet beragam, karena tidak semuanya kios dan lapak harganya sama. Paling besar nilai sewa kiosnya yang berada di luar, dekat dengan jalan utama.

Editor: Udin