Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Asep Dilimpah ke Penuntut Umum Hari Ini, Ditahan atau Ditangguhkan?
Oleh : Hadli
Kamis | 08-06-2017 | 09:16 WIB
asep-0111.gif Honda-Batam
Asep Nana Suryana, Dirut BUMD Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah berkas perkara pemeriksaan tersangka penerima aliran dana pungli Pasar Bintan Centre Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati Kepri, hari ini, Kamis (8/6/2017), yang bersangkutan beserta barang bukti akan dilimpah ke penuntut umum.

Namun, belum diketahui apakah mantan Dirut BUMD Tanjungpinang itu akan ditahan atau tetap ditangguhkan. Sebab, Asep Nana Suryana sejak ditetapkan tersangka tidak ditahan penyidik Polda Kepri.

Informasi pelimphan tahap II dari penyidik ke penuntut umum diperoleh dari Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga pada Rabu (7/6/2017). Menurutnya, pelimpahan tahap dua berlungsung hari ini.

"Tahap II-nya dilaksanakan besok (08/06/2017) (hari ini)," kata Erlangga, Rabu.

Sejauh ini, kasus pungli dalam operasi tertangkap tangan (OTT) bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Asep Nana Suryana tidak ditahan. Asep masih bebas menjalankan aktivitasnya sebagai Dirut BUMD Tanjungpinang.

Hanya saja, nasib baiknya itu tidak sama dengan tersangka lainnya, Slamet yang merupakan karyawan BUMD Tanjungpinang yang terjaring OTT pada 17 Febuari lalu. Semenjak dilakukan penangkapan sampai dengan proses pelimpahan ke Kejati Kepri, Slamet dikurung di tahanan Polda Kepri.

Pelimpahan koordinator Pasar Bintan Center tersebut disertai penyerahan uang tunai sebagai barang bukti sebesar Rp36,6 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari Pungli dengan modus mematok uang sewa kios dan lapak di Pasar Bintan Centre yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan.

Slamet meminta uang sewa kios pada kisaran harga Rp8-20 juta. Padahal sesuai peraturan yang berlaku, uang sewa kios ini pada awalnya hanya Rp5 juta. Selisih uang ini yang masuk ke kantung Slamet. Dan polisi menduga, uang itu juga mengalir ke Asep.

Atas perbuatannya, tersangka ini dikenakan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI no.20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e, berisikan tentang ancaman pidana yakni penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sedangkan pasal 11 dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Editor: Gokli