Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pungli Pasar Bintan Centre

Kejati Kepri Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Asep P21
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-06-2017 | 19:26 WIB
asep-011.gif Honda-Batam
Asep Nana Suryana, Dirut BUMD Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pungutan liar (Pungli) lapak dan sewa kios di Pasar Bintan Center Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, telah lengkap alias P21.

Selanjutnya, Kejati Kepri menunggu limpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Kepri.

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, Feri Tas SH, mengatakan, BAP perkara atas nama tersangka Asep Nana Suryana tinggal menunggu limpahan tahap II. "Saat ini sudah P21, tinggal menunggu tahap II dari penyidik Polda," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (6/6/2017).

Ditanya apakah setelah tahap II nanti, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka Asep. Feri belum dapat memastikan, dan menyatakan masih menunggu pelimpahan tahap II terlebih dahulu. "Kita lihat nanti perkembanganya ketika tahap II," katanya singkat.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerima aliran dana pungutan liar (Pungli) sewa lapak dan kios Pasar Bintan Center Tanjungpinang.

Penetapan Asep Nana Suryana sebagai tersangka, merupakan pengembangan kasus OTT tersangka Slamet, koordinator pasar Bintan Center, yang kedapatan melakukan pungutan sewa di luar ketentuan yang ditetapkan BUMD.

BUMD Kota Tanjungpinang merupakan pengelola pasar baru dan Pasar Bintan Center. Dalam prakteknya, uang sewa kios dan lapak mengalami peningkatan dua hingga tiga kali lipat untuk penyewaan selama satu tahun.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Polisi Budi Suryanto, aliran dana tersebut langsung diterima Asep yang diserahkan Slamet, tersangka OTT pungli yang dilakukan Polda Kepri pada Jumat (17/2/2017) lalu, dengan barang bukti uang tunai berjumlah Rp36.716.900.

Dana yang diterima Asep dari tersangka Slamet beragam, karena tidak semuanya kios dan lapak harganya sama, beda-beda. Paling besar nilai sewanya kios yang berada di luar dekat dengan jalan utama.

Editor: Gokli