Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pungli Pasar Bintan Centre

Polda Kembali Limpahkan Berkas Tersangka Asep ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 16-05-2017 | 11:38 WIB
asep-01.gif Honda-Batam
Asep Nana Suryana, Dirut BUMD Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Polda Kepri kembali melimpahkan berkas perkara tersangka Pungli, Dirut BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, setelah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Petunjuk P19 dari JPU sudah kita lengkapi dan kembalikan, P20. Mudah-mudahan segera dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Selasa (16/05/2017).

Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Asep Nana Suryana terjerat kasus pungli pasar dan kios berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri kepada karyawan BMUD Kota Tanjungpinang, Slamet pada Jumat 17 Februari 2017 lalu.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, biaya sewa kios dan lapak pasar Bintan Center yang dipungut Slamet tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan BUMD Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan tersangka, Slamet aliran dana tersebut tidak dinikmati sendiri namun disetorkan kepada Dirut BUMD Kota Tanjungoinang Asep Nana Suryana semenjak beberapa bulan menjabat dan dilantik awal 2017 oleh Wali Kota Tanjungping.

"Setelah dinyatakan lengkap (P21) beberapa waktu lalu, dalam pekan ini tersangka S kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Budi.

Pihak Kepolisian menjerat Slamet dengan pasal 12 huruf e, pasal 11 dan pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut berbunyi 'pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri'.

Disebutkan juga dalam pasal itu dihukum dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Gokli