Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pungli Slamet Disidangkan Usai Lebaran
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 08-06-2017 | 10:46 WIB
rekonstruksi-ott-pungli11.gif Honda-Batam
Salah satu adegan rekonstruksi pungli uang sewa kios Pasar Bintan Center Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara kasus pungutan liar (Pungli) Pasar Bintan Centre Tanjungpinang, dengan tersangka Slamet, telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Selanjuntnya, berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk segera disidangkan.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Benny Siswanto, mengatakan, pelimpahan berkas tersangka Slamet dari Kejati Kepri diterima satu minggu lalu. Sementara untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang baru akan dilakukan setelah libur lebaran.

"Berkas tersangka Slamet sudah kita terima. Untuk tersangka Asep Nana Suryana dalam minggu ini," kata Benny, Kamis (8/6/2017).

Dikatakan Benny, penuntut umum yang akan menyidangkan kasus tersebut telah ditunjuk Kejari Tanjungpinang. Kebetulan, ia menjadi penuntut umunya besama jaksa lainnya.

"Saya sendiri yang menjadi jaksa penuntut umumnya, nanti," ujar Benny.

Mengenai proses pelimphan sampai menunggu usai lebaran, kata Benny, dilakukan mengingat pihaknya tengah menangani banyak perkara. Saat ini, berskas yang menumpuk itu akan diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke perkara Pungli dengan tersangka Slamet.

Diberitakan sebelumnya, tim Saber Pungli Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai BUMD Tanjungpinang, Selamet, Jumat (17/2/2017).

Selamet yang merupakan pegawai PT Tanjungpinang Makmur Bersama, BUMD Tanjungpinang, ditangkap ketika hendak melakukan transaksi penjualan harga kios di atas harga yang sudah ditetapkan oleh BUMD.

Sementara itu, Polda Kepri menetapkan Direktur Utama (Dirut) BUMD Kota Tanjungpinang Asep Nana Suryana sebagai tersangka yang diduga menerima aliran dana pungli lapak dan kios pasar.

Editor: Gokli