Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Program JMS, Kejati Kepri Beri Penyuluhan Hukum di SMP IT Al-Madinah Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Senin | 24-02-2025 | 16:24 WIB
JMS-Kejati111.jpg Honda-Batam
Kejati Kepri Beri Penyuluhan Hukum di SMP IT Al-Madinah Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Islam Terpadu (IT) Al-Madinah, Tanjungpinang, Senin (24/2/2025).

Program ini mengangkat tema "Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)", sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter revolusi mental dan peningkatan kesadaran hukum bagi generasi muda.

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa sebagai generasi penerus bangsa. Yusnar Yusuf bertindak sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini.

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika.

"Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau buatan yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan. Sementara itu, psikotropika adalah zat yang berkhasiat psikoaktif yang mempengaruhi susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan mental serta perilaku, " jelasnya.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika diklasifikasikan menjadi tiga golongan:
1. Golongan I: Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Ekstasi, dll.
2. Golongan II: Morfin, Peditin, Alfaprodina, dll.
3. Golongan III: Codein, dll.

Sedangkan psikotropika dikategorikan sebagai berikut:
1. Golongan I: DMA, MDMA, Meskalin, dll.
2. Golongan II: Afetamin, Metakulon, dll.
3. Golongan III: Flunitrazepam, Pentobarbital, dll.
4. Golongan IV: Diazepam, Fenobarbital, dll.

Narasumber juga menjelaskan dampak negatif penggunaan narkoba, termasuk kerusakan organ tubuh, masa depan suram, hukuman pidana berat, hingga potensi kematian akibat overdosis. Selain itu, ia menguraikan ketentuan pidana dalam UU No. 35 Tahun 2009, khususnya Bab XV Pasal 111-148, yang mengatur ancaman hukuman berat hingga hukuman mati bagi pelanggar.

Selain penyuluhan tentang narkotika, peserta juga mendapat materi tentang perundungan (bullying). Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan berulang kali dengan tujuan menyakiti korban secara fisik, mental, atau seksual. Ia juga memaparkan faktor penyebab, bentuk-bentuk bullying, serta dampaknya bagi korban dan pelaku.

Beberapa penyebab perundungan antara lain perbedaan status sosial, fisik, atau kepribadian korban, serta kurangnya pengawasan di lingkungan sekolah. Dampak bagi korban dapat berupa depresi, ketakutan, dan menurunnya prestasi akademik, sedangkan pelaku cenderung menjadi agresif dan mengalami gangguan perilaku.

Pada sesi berikutnya, siswa berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar narkotika, perundungan, serta berbagai permasalahan hukum lainnya. Interaksi yang berlangsung menarik menunjukkan antusiasme siswa dalam memahami aspek hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Kepala SMP IT Al-Madinah, Harjanto, S.Pd.I., menyampaikan apresiasi atas program ini yang dinilai sangat bermanfaat bagi siswa dalam memahami hukum serta dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika dan perundungan.

Dengan diadakannya program ini, diharapkan para pelajar semakin sadar hukum dan mampu menerapkan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat luas.

Editor: Yudha