Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pemerasan

Mantan Direktur BPR Agra Dhana Minta Perlindungan Hukum ke Polda Kepri
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 07-06-2017 | 12:14 WIB
BPR1.gif Honda-Batam
Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana dan Penasehat Hukum Manuel P Tampubolon. (Foto: Roni)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana, mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan jajaran komisaris beserta direksi BPR Agra Dhana, Selasa (6/6/2017).

Melalui penasehat hukumnya, Manuel P. Tampubolon, Advokat dari Kantor Lawyer and Legal Consultan, mengatakan, hal yang mendasari permohonan perlindungan hukum tersebut berawal pada 9 April 2016 lalu, kliennya Erlina dilaporkan oleh Direksi BPR Agra Dhana ke Polresta Barelang dengan pasal 374 jo 372 KUHPidana tentang penggelapan.

"Padahal ibu Erlina telah menyelesaikan tanggung jawabnya kepada pihak BPR Agra Dhana dengan melakukan pembayaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, jauh sebelum dibuatnya Laporan Polisi terhadap perkara dimaksud," terang Manuel.

Tidak hanya itu, klien dia juga dipaksa membayar ratusan juta rupiah hasil temuan BPR Agra Dhana yang bukan menjadi tanggung jawab Klien mereka (karena tidak ada tanda tangan Klien dia), dan itupun sudah dibayar oleh Kliennya agar masalah tersebut segera diselesaikan secara kekeluargaan.

"Bahkan dalam hitungan Erlina yang disertai bukti-bukti, sudah dibayarkan hingga mencapai Rp900an juta, padahal belum jelas nilai kerugiannya," kata Manuel lagi.

Tapi anehnya, kata Manuel, kasus yang menjerat kliennya bukannya selesai disitu, tetapi justru perusahaan meminta kliennya untuk membayar tambahan bungan tabungan senilai Rp1,2 miliar.

"Inikan aneh, setelah sejumlah kerugian telah diselesaikan, ini muncul lagi kerugian lainnya yang angkanya sangat fantastis," ujarnya.

Menurutnya, oleh karena tidak mampu lagi membayar Rp1,2 miliar tersebut, kliennya pada tanggal 7 Desember 2016 dipanggil ke Polresta Barelang sebagai tersangka.

"Klien kita telah bayar hingga ratusan juta. Tapi ditetapkan sebagai tersangka makanya kita minta perlindungan hukum ke Polda Kepri," ujarnya.

Ajukan Permohonan Audit OJK

Pihaknya judah mengajukan surat permohonan audit melalui Akuntan Publik yang ditunjuk oleh OJK ke Polresta Barelang sejak tanggal 7 Desember 2016 lalu, tapi belum juga ada tanggapan. Kemudian disusul lagi surat konfirmasi atas permintaan Audit pada 6 Februari 2017, 5 Marat 2017 dan 25 April 2017, tapi tetap tidak ditanggapi.

"Empat surat terkait permintaan audit, tetapi tidak ditanggapi. Akhirnya kami mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kapolda Kepri agar kasus klien kami menjadi terang benderang," ujarnya.

Menurutnya, permintaan audit tersebut memiliki dua tujuan. Pertama, untuk menentukan berapa sebenarnya angka kerugian yang disebabkan oleh kliennya. Kedua, pembayaran yang telah dilakukan oleh kliennya dicatatkan sebagai pos pemasukan apa selama ini. "Kalau sudah ada audit OJK maka akan kelihatan semua," pungkasnya.

Editor: Gokli