Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Pembangkangan Hukum, Sohibul Iman dan Hidayat Nur Wahid Disomasi
Oleh : Irawan
Rabu | 07-06-2017 | 10:26 WIB
tim-pks-01.gif Honda-Batam
Mujahid A. Latief, kuasa hukum Fahri Hamzah yang tergabung dalam Tim PKS (Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas). (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pada sidang Paripurna DPR waktu yang lalu publik dikejutkan aksi kader PKS yang walk out memprotes sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Bahkan Ketua Majelis Tahkim/Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (tergugat II) mengatakan, di media bahwa Fahri Hamzah dianggap bukan lagi kader PKS.

Menurut kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, aksi tersebut sesungguhnya ekspresi sikap frustrasi Pimpinan PKS yang telah dikalahkan di pengadilan melalui Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 16 Mei 2016.

Atas aksi atau tindakan tak berkeadaban dan melawan konstitusi serta melawan Pancasila tersebut, maka kuasa hukum telah melayangkan somasi atau peringatan pertama kepada M. Sohibul Iman selaku Presiden PKS dan kepada Ketua Majelis Tahkim/Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid.

Dalam surat somasi tersebut kuasa hukum menuntut DPP PKS dan Majelis Syuro PKS memerintahkan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota PKS mematuhi, menghormati, dan menjalankan Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN dan meminta maaf kepada seluruh kader PKS atas tindakan dan/atau perbuatan beberapa Pimpinan dan Anggota PKS yang tidak menghormati dan menjalankan Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 16 Mei 2016.

Kuasa hukum menilai, tindakan dan/atau perbuatan beberapa Pimpinan PKS menunjukkan tidak dipatuhinya dan/atau tidak dihormatinya dan tidak dijalankannya Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 16 Mei 2016. Putusan Provisi tersebut telah pula diperkuat melalui Putusan Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 14 Desember 2016.

"Untuk masyarakat ketahui, dengan Putusan Provisi tersebut sesungguhnya secara mutatis mutandis Putusan Majelis Tahkim PKS Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016, Surat Keputusan DPP PKS Nomor: 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 tentang Pemberhentian Fahri Hamzah, sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera, dan Keputusan DPP PKS Nomor: 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS serta Surat Keputusan DPP PKS Nomor: 465/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 4 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari PKS berada dalam status quo dan dan tidak membawa akibat hukum sampai perkara a quo mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Mujahid A. Latief, kuasa hukum Fahri Hamzah yang tergabung dalam Tim PKS (Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas) dalam rilisnya, Rabu (7/6/2017).

Editor: Surya