Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkap Saat Pesta Sabu, Sri Haryati Hanya Divonis 20 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 06-06-2017 | 18:02 WIB
sabu-011.gif Honda-Batam
Terdakwa Sri Hariyati dan dua rekannya usai menjalani sidang putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sri Hariyati (37), terdakwa yang tertangkap saat pesta narkoba di rumahnya dijatuhi hukuman 20 bulan penjara atau 2 tahun 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/6/2017) sore.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim Edward Halolo, Hendra Karmila dan Romauli Purba tergolong ringan. Mengingat terdakwa merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) TNI AL yang harusnya mengerti akibat dari menggunakan narkoba.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di mana, terdakwa bersama dua rekannya Dedy Oktapurnawan (30) dan Yuyun Mida (31) menggunakan sabu dan pil ekstasi untuk dirinya sendiri.

"Menyatakan masing-masing terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Ketua majelis hakim Edward, membacakan amar putusannya.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum A Nur menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH yang digantikan oleh Haryo Nugroho yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan 4 tahun penjara menyatakan pikiri-pikir.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tertangkap saat pesta sabu di komplek Perumahaan Angkatan Laut, Sri Hariyati (37) yang merupakan Pegawai Negeri Sipi (PNS) TNI Angkatan Laut bersama kedua teman-temannya, masing-masing Dedy Oktapurnawan (30) dan Yuyun Mida (31), ?harus duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (4/4/20).

Kejadian itu berawal pada saat terdakwa Dedy sedang berada di kosan terdakwa Yuyun dan selanjutnya terdakwa Dedy menelpon terdakwa Sri Hariyati untuk menanyakan "ada barang" (pil inek). Kemudian terdakwa Sri menjawab bahwa "sabar sebentar, nanti dicarikan" Kamis (10/11/2016) pukul 23.00 WIB.

Lebih lanjut, Zaldi menerangkan, sesampainya di rumah terdakwa Sri Hariyanti, lalu pintu rumah diketok dari luar oleh terdakwa Dedy, kemudian pintu rumah dibukakan oleh terdakwa Sri. Selanjutnya keduanya masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu. Didalam rumah itu, terdakwa Dedy meminta alat hisap bong kepada terdakwa Sri, sehingga diambil ke belakang.

"Setelah membawa bong itu ke ruang tamu, terdakwa Sri langsung mengeluarkan 1 paket sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kanan. Kemudian sabu tersebut oleh terdakwa Dedy dituangkannya ke dalam pipet kaca pada bong, setelah itu dibakarnya pipet kaca tersebut dengan menggunakan mancis gas dan selanjutnya mereka bertiga menghisapnya secara bergantian," ungkapnya

Usai menggunakan sabu, terdakwa Dedy menanyakan kepada terdakwa Sri ?dengan ucapan ineknya di mana? lalu terdakwa Sri pergi ke belakang untuk mengambil inek itu dengan terdakwa Afrinaldi (didakwa terpisah) menggunakan secara bersama-sama di rumahnya. Pada saat asyik pesta sabu, tiba-tiba ada yang mengetok pintu rumahnya dan ketika dibuka ternyata ada Anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang untuk menangkap ketiga terdakwa, Jumat (11/11/2016) pukul 02.30 WIB.

"Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 1 bungkusan yang dibungkus dengan timah rokok yang di dalamnya terdapat 7 butir pil warnah biru berlogo R yang diduga ekstasi di dalam sebuah laci meja rias di dalam kamar dan 1 buah bong sabu di atas rak pintu depan," ucapnya

Setelah dilakukan interogasi oleh polisi ?kepada terdakwa Afrinalsi, ke-7 butir pil ekstasi itu memang benar miliknya. Sedangkan 1 buah alat hisap/ bong adalah milik terdakwa Sri dan mereka mengakui baru selesai menggunakan sabu.

Editor: Gokli