Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelum Dicabuli, Mulut Bunga Dibekap Kain
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 05-06-2017 | 17:02 WIB
Kapolsek-tunjukkan-BB.gif Honda-Batam
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsurizal menunjukkan barang bukti pencabulan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjunpinang - Sebelum dicabuli oleh pelaku AI (19) MA(26), mulut Bunga (12) dibekap dengan kain dan dirinya dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya seperti suami istri di sebuah tempat pembuangan sampah, di Jalan Ganet KM 14.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsurizal mengatakan, kejadian pencabulan itu berawal pada saat pada saat pelaku AI diajak korban untuk mengembalikan motor ke rumah bibinya di Jalan Ganet KM 14 tempat pebuangan sampah (TPA). Namun sebelum mengantar, pelaku (AI-red) mengajak korban untuk bersetubuh tetapi korban menolak.

"Ketika diajak berhubungan badan, korban menolak tetapi pelaku menarik tangan korban dan menutup mulut korban dengan sehelai kain serta mengajaknya ke bukit yang terdapat di sekitar TPA untuk berhubungan badan, sehingga akhirnya korban berhasil dicabuli bersama-sama dengan pelaku MA," ungkap Syamsurizal yang didampingi Humas Polres Iptu Hariyantono saat melakukan pres rilis di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (5/6/2017).

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Tanjungpinang berhasil membekuk tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban Bunga (12)? di dua tempat yang berbeda. Ketiga pelaku berhasil dibekuk di Band?ara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang baru-baru ini.

Adapun ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AI (19), MA (26) dan RF (19) ketiga pelaku ini merupakan warga Kampung Toapaya Kabu?paten Bintan.

Setelah berhasil mencabuli korban, pelaku AI mengantar korban ke rumah pelaku RF (19) yang terdapat di Kampung Kawal Kabupaten Bintan. Di tempat itu korban lagi-lagi dicabuli oleh pelaku (RA-red).

"Korban lagi-lagi dicabuli di rumahnya," katanya.

Akibat kejadian  itu, ibu korban bersama korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang Timur. Atas laporan itu anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan kepada tiga pelaku yang ingin melarikan diri melalui Bandara RHF Tanjungpinang.

"Kita berkerja sama dengan pihak bandara dan pihak bandara melaporkan bahwa tiga orang pelaku ini melakukan chek-in dan berangkat ke Jakarta, namun pelarian itu digagalkan oleh pihak kepolisian, sehingga pelaku berhasil diamankan," ungkapnya lagi.

Atas kejadian ini, pelaku AI dan MA dijerat dengan pasal ?81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal selama 5 tahun penjara dan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

"Sedangkan pelaku ?RF dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal selama 5 tahun penjara dan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin