Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Ujang dan Ros Segera Dilimpahkan ke PN Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 04-11-2011 | 15:16 WIB

BATAM, batamtoday - Berkas perkara terhadap Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros, tersangka kasus pembunuhan Putri Mega Umboh akan segera dilimpahkan ke PN Batam karena pihak kejaksaan hanya bisa melakukan penahanan selama 50 hari.

"Kejaksaan harus menyerahkan berkas kedua terdakwa sebelum masa penahanan berakhir," ujar Humas PN Batam, Saiman kepada batamtoday, Jumat (4/11/2011).

Saiman mengatakan berdasarkan KUHAP pasal 25 ayat 2, tersangka hanya boleh ditahan oleh Kejaksaan selama 50 hari untuk penyusunan dakwaan dan penuntutan. Apabila selama waktu tersebut berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan, maka terdakwa akan dilepaskan demi hukum.

Surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) dari Kejaksaan tanggal 20 Oktober 2011 yang masa perpanjangannya berakhir 08 Nopember 2011. 

"Karena masih berkas belum lengkap, Kejaksaan kembali mengajukan surat perpanjang penahanan sejak tanggal 9 November sampai 8 Desember 2011 mendatang," kata Saiman.

Data yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Batam, berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Polda kepri, kedua terdakwa ditahan sejak tanggal 25 Juni 2011 yang masa penahanan berakhir tanggal 15 Juli 2011.

Selanjutnya, diajukan lagi surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Tinggi Kepri tanggal 13 juli 2011 yang berakhir tanggal 24 Agustus 2011 silam. Setelah itu, penetapan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Batam tanggal 22 Agustus 2011 yang berakhir 23 September 2011.