Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria 45 Tahun di Swiss Dipidana Gegera Memberikan Like di Facebook
Oleh : Redaksi
Jum'at | 02-06-2017 | 10:38 WIB
like-01.gif Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengguna Facebook perlu berhati-hati dalam memberi Like status di jejaring sosial terbesar di dunia tersebut. Seorang pria berusia 45 tahun asal Swiss menjadi terdakwa fitnah hanya karena Like yang dia berikan.

Pria asal Zurich ini terbukti bersalah karena menyukai beberapa postingan yang menuduh Erwin Kessler, Ketua dan aktivis organisasi yang concern soal hak hewan sebagai orang yang rasis dan anti-Semitisme.

Postingan yang dia Like mendeskripsikan bahwa Kessler adalah orang fasis, rasis, anti-Semitisme dan organisasi yang dipimpinnya disebut sebagai asosiasi neo-Nazi. Postingan ini sebenarnya juga disukai banyak orang selain terdakwa.

Kessler yang geram membawa kasus ini ke pengadilan dengan menuduh terdakwa telah menyebarkan konten ini dengan cara me-like-nya Ini membuat lebih banyak khalayak mengetahui konten tersebut. Dia menuduh terdakwa telah dengan sengaja ingin melakukan kejahatan tanpa sebab yang jelas.

Hakim pengadilan Zurich, Catherine Gerwig, mengatakan pada sidang Senin (29/5), bahwa menyukai postingan adalah upaya 'menyebarkan sebuah penilaian'.

Menyukai postingan dinilai berhubungan dengan persetujuan yang mendukung isi konten. Pengadilan menemukan bahwa terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa pernyataan mengenai Kessler tersebut benar dan bahwa dia memiliki alasan serius untuk mempercayai itu benar.

Telegraph mencatat, Kesseler pernah dituduh melakukan diskriminasi karena upayanya mencabut larangan Shechita, sebuah metode membantai hewan untuk mendapatkan daging halal sebagai makanan di agama Yahudi.

Namun, pengadilan memutuskan bahwa hal tersebut tidak bisa diartikan bahwa Kessler adalah seroang yang rasis. Terlebih hal itu terjadi hampir 20 tahun lalu.

Sementara itu, pengacara pria itu, Martin Steiger, menilai bahwa Like tidak selalu berarti mendukung isi postingan. Dia berargumen bahwa jika seseorang memberikan Like saat isi postingan berisi kecelakaan, maka Like itu bermakna simpati.

"Itu selalu bergantung pada arti 'Like' dan apa yang ingin dicapai seseorang dengan hal itu," katanya kepada harian lokal Tages Anzeiger.

"Sebuah 'Like' tidak selalu berarti seseorang menyukai isi sebuah pos. Jika, misalnya, ada kecelakaan, dia juga berarti simpati. Atau Anda merasa senang ada orang yang berbagi sesuatu di Facebook," tambahnya.

Steiger juga mengatakan bahwa perkenalan emoji reaction setahun lalu juga tidak mengubah ambiguitas dari apa yang dimaksud seseorang ketika bereaksi terhadap sebuah postingan.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa seseorang harus bisa mempertanggungjawabkan dan memiliki alasan yang jelas atas apa reaksi yang diberikan di media sosial.

"Seringkali tidak jelas pilihan mana yang cocok," katanya. "Dan seperti sebelumnya, 'Like' adalah pilihan standar," tambahnya.

Namun terdakwa dalam kasus ini mengatakan di pengadilan bahwa dia mendukung konten tersebut dan ingin menyebarkannya - maka keyakinan itu "Tidak harus dibenarkan," tutup Steiger.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Gokli