Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harga Material Bangunan Program BSPS Ditentukan oleh Pemenang Tender dari Kementerian PUPR
Oleh : Harjo
Senin | 29-05-2017 | 19:03 WIB
material-masudi-di-bintan.gif Honda-Batam
Material bangunan yang diterima Mashudi, warga Kampung Sukadamai, Kelurahan Tanjunguban Timur, Kecamatan Bintan Utara (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pihak Toko tidak menampik jika beberapa komponen bahan bangunan pada Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya disebutkan program bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu, memang di atas harga pasaran yang ada di Bintan.

"Kalau harga material bangunan yang ada di nota, memang di atas harga pasar. Tetapi itu sesuai dengan ketentuan harga yang sudah ditentukan oleh pemenang tender bantuan BSPS di Kabupaten Bintan," ungkap Dayan, pemilik toko Jihad Jaya Bintan Utara, kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Senin (29/5/2017).

Dayan menjelaskan, bahan atau material bangunan yang diantarkannya kepada penerima bantuan program BSPS yang berada di Tanjunguban, dari toko bangunan yang ada di wilayah Bintan Utara hanya bersifat menyuplai. Terkait masalah penyelesaian dan harga, semuanya mengacu dari pemilik atau pemenang tender lebih dari 500 unit program BSPS di Bintan.

"Untuk di Bintan dua toko yang menyuplai material bangunan, Toko Karya milik Tu Ati dan Jihad Jaya. Sementara pemenang tender adalah Apeng pemilik toko bangunan Subur Jaya, yang berada di Gunungkijang Bintan. Kita selaku subkon material, hanya menyesuaikan harga yang ditentukan oleh pemenang tender," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, La Indra, fasilitator program bedah rumah Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mengakui adanya perbedaan harga material bangunan dengan harga yang tertera pada nota yang dikeluarkan toko Jihad Jaya.

Ia menjelaskan, harga yang dikeluarkan oleh toko, sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan.

Dijelaskan, sebelum pihak toko menyuplai material bahan bangunan ke lokasi rumah yang masuk dalam program bedah rumah, telah dilakukan lelang atau ditunjuk Dinas Perkim.

"Untuk mengetahui harga material bangunan sesuai harga SSH yang dikeluarkan oleh Dinas Perkim, silakan datang ke kantor Perkim, karena fasilitator program hanya menjalankan kerja di lapangan," katanya.

La Indra menyampaikan, program bantuan bedah rumah yang ditanganinya di tiga kelurahan di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, ada sebanyak 50 rumah dengan ukuran rumah sebesar 6x6 meter.

Ke-50 rumah tersebut tersebar di kelurahan, yakni Tanjunguban Kota, Tanjunguban Timur dan Selatan, dengan waktu kerja selama 60 hari.

Expand