Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Larangan BBM Bersubsidi Bagi Truk Mulai Diberlakukan
Oleh : Ocep/Dodo
Kamis | 03-11-2011 | 11:24 WIB
Antrian-lorry-di-SPBU-genta.gif Honda-Batam

Antrian kendaraan besar di SPBU membeli solar takkan lagi tampak seiring pemberlakuan larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan berat. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi truk dan alat berat dipastikan akan diberlakukan mulai besok, Jumat (4/11/2011) sebagai salah satu upaya untuk menghindari kelangkaan BBM bersubsidi di Kota Batam.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam Ahmad Hijazi mengungkapkan persiapan pemberlakuan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk truk dan alat berat sudah hampir rampung.

"Insya Allah larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk keperluan industri mulai diberlakukan besok," ujarnya hari ini, Kamis (3/11/2011).

Menurutnya, sejumlah persiapan akhir sedang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan keputusan larangan tersebut, khususnya oleh Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan BBM bersubsidi.

Pada 19 Oktober 2011 lalu, unsur-unsur Muspida Batam menggelar pertemuan dalam mencari solusi terhadap kelangkaan BBM bersubsidi, khususnya jenis solar, yang kerap terjadi di kota ini.

Sejumlah solusi yang disepakati antara lain pembentukan Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan BBM bersubsidi, pelarangan penggunaan BBM bersubsidi terhadap kendaraan operasional industri dan pendirian SPBU khusus untuk penjualan BBM non subsidi.

Tim ini terdiri dari instansi-instansi terkait, diantaranya Disperindag, Dishub, Dinas PMPUKM, KP2K, Satpol PP, Polresta Barelang, Lanal, Yonif, BP Batam, Kejari, Pengadilan Negeri, Hiswana Migas dan Pertamina.

Adapun pelarangan penggunaan BBM terhadap truk dan alat berat diatur dalam surat edaran tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribuasian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Batam, bernomor 562/Perindagesdm_ESDM/X/2011, yang diterbitkan pada Senin, 24 Oktober 2011 lalu.

Dalam surat edaran tersebut antara lain tercantum bahwa kendaraan truk dan alat berat tidak dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Hal itu mengacu pada surat edaran dari Kepala BPH MIgas nomor 613/07/Ka/BPH Migas/11/2010 tanggal 29 November 2010 tentang Bensin Premium dan Minyak Solar (as Oil) Non Subsidi untuk Transportasi.

Kendaraan industri seperti Trailer atau Preme Mover Truk As 2 dan AS 3, Truk Crane, Dumtruck atau Mixer tidak boleh membeli BBM bersubsidi.

Dan sebagai konsekuensi dari adanya ketentuan itu, Pertamina di Kepri menyediakan sebuah stasiun pengisan bahan bakar umum (SPBU) yang khusus menjual BBM industri atau BBM non subsidi.

Sedangkan SPBU khusus penjualan BBM non subsidi akan dioperasikan bersamaan dengan dimulainya aturan tersebut.

"Untuk saat ini Pertamina baru bisa menyediakannya di SPBU yang berada di depan Baloi Kolam. Tapi kedepannya akan ditambah di kawasan industri seperti Tanjung Uncang dan Batu Ampar," kata Hijazi.

SPBU Baloi Kolam sendiri saat ini masih dievaluasi terkait kesiapannya menjadi SPBU penjualan BBM industri atau non subsidi.

Evaluasi tersebut terutama mencakup kapasitas halaman SPBU guna menampung antrian yang berpotensi terjadi mengingat banyaknya kendaraan industri di kota ini dan ketersediaan stok BBM, khususnya jenis solar yang diperkirakan akan jauh lebih banyak dibutuhkan setelah aturan larangan diberlakukan.