Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penggelapan Barang PT TCD
Oleh : Hadly
Senin | 22-05-2017 | 15:14 WIB
rumah-disegel11.gif Honda-Batam
Penyegelan oleh Polda Kepri di Perumahan Maitri Indah Blok 23 RT 01 RW 25 Kelurahan Buliang Kecamatan Batuaji (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menetapkan tiga tersangka penggelapan atas barang - barang inventaris milik PT Tai Cheng Development bernilai Rp 500 juta dari Gudang CV Sumber Karya Bersama (SKB).

Ketiga tersangka yakni Hengky (39), Rudy Alexander Lim (40) serta Suprianto (27) ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada Kamis (11/5/2017) malam di lokasi berbeda.

"Hy adalah Manajer PT Tai Cheng. Ry yang memasarkan barang-barang, So yang mengeluarkan dan memindahkan barang," kata Direktur Krimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Senin (22/5/2017).

Dijelaskan, ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di lokasi gudang CV Sumber Karya Bersama (SKB) Kawasan Industri Sekupang, yang diduga melanggar pasal 374 jo pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan A, Warga Singapura selaku Direktur PT Tai Cheng development. Barang-barang inventaris perusahaan serta barang-barang tempat tidur dan sofa serta asesorisnya yang reject Singapore dikeluarkan Hengky tanpa izin pelapor.

"Ry adalah mantan karawan PT Tai Cheng yang membantu Hy memasarkan barang-barang tersebut termasuk memindahkan yang dibantu So," paparnya.

Baca: Diduga Tak Kantongi Izin, Gudang Rombengan Disegel Polisi

Terpisah, Kasubdit III Ditktimum Polda Kepri AKBP Aris Rusdianto menuturkan, barang-barang milik PT Tai Cheng di Kawasan Industri Sekupang dikeluarkan dan dipindahkan ke salah satu gudang di Perumahan Maitri Indah, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji.

"Tersangka Hy menghubungi tersangka Ry untuk mengurusnya di luar. Kalau ada peminataan So Supri yang mengeluarkannya dan dibawa sesuai perintah Hy dan Ry. Kerugian diperkirakan lebih kurang Rp 500 juta," kata Aris.

Diberitakan sebelumnya, satu unit rumah yang menyerupai ruko di Perumahan Maitri Indah Blok 23 RT 01/ RW 25, kelurahan Buliang, Batuaji, disegel Polisi, Selasa (16/5/2017) kemarin. Rumah yang di dalamnya dipenuhi dengan berbagai barang seken itu, diduga menyimpan barang seken asal Singapura tanpa izin.

Editor: Yudha