Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Oknum Jaksa Penerima Suap Belum Diberi Sanksi
Oleh : Charles/Magid
Rabu | 02-11-2011 | 10:05 WIB
Kajati_Kepri_Adi_Tougarisman_SH.JPG Honda-Batam

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Adi Toegarisman SH, Foto:Charles/batamtoday

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepri hingga kini belum menjatuhkan sanksi terhadap tiga oknum jaksa yang diduga menerima suap berupa aliran dana Rp300 juta dari Edi Usmira, tersangka kasus korupsi Puskesmas Keliling (Puskel) Natuna.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Adi Toegarisman SH beralasan belum adanya sanksi terhadap tiga oknum 'jaksa suap' itu lantaran masih menganalisis hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Asisten Pengawasa (Aswas) internal Kejaksaan.

Hal itu dikatakan Kajati Kepri kepada batamtoday saat dikonfrimasi, usai menghadiri kunjungan Pangdam I Bukit Barisan di Gedung Daerah, beberapa waktu lalu.

"Hinga saat ini, kita belum memberikan sanksi atau hukuman, tetapi pemeriksaan sudah berjalan. Dan hasil pemeriksaan yang dilakukan saat ini sendang kita analisa, untuk membuat suatu kesimpulan," ujar Adi Toegarisman.

Mengenai masalah pelaksanaan pemeriksaan sendiri, mantan Wakajati Bandung ini juga mengaku telah dilakukan oleh tim penyidik dari Asiten Pengawasan (Aswas) internal Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Setelah hasil pemeriksaan ini nantinya kita analisis, baru kita menentukan sikap dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan kesalahan yang diperbuat ketiga jaksa," ujarnya.

Disinggung mengenai sanksi apa, yang akan diambil dan dijatuhkan kepada ketiga oknum jaksa yang jelas-jelas terbukti menerima suap, dari tersangka Edi Usmira, dengan dalih bisnis ini, Adi Toegarisman masih enggan menyebutkan, dengan alasan sampai saat ini hasil pemeriksaan ketiganya belum selesai dianalisis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan bukti tiga resi Bank Riau Kepri yang diperoleh batamtoday, tiga oknum jaksa Natuna menerima kucuran dana masing-masing Rp100 juta dari tersangka korupsi Puskel Edi Usmira, sebelum yang bersangkutan ditetapakan sebagai tersangka, menyusul tiga tersangka yang ditetapakan Kejari Natuna sebelumnya dalam korupsi pengadaan Kapal speed boat Puskesmas Keliling Natuna 2010.

Dari bukti tiga resi transfer bank itu, pertama Edi Usmira mentransfer dana Rp 100 juta ke nomor rekening 1172111181 atas nama M Yunus yang menjabat Kepala Seksi Datun Kejari Ranai, kedua pada hari yang sama, Edy Usmira juga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke nomor rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 069901002953509 atas nama Galang Sutiyo, yang tak lain merupakan saudara dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ranai Andreas SH.

Masih pada hari yang sama, Direktur CV Tuah Sakti Pustaka juga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening 1140005867398 atas nama Ade Wahyuni Putri yang diduga merupakan istri dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna Deddy Rasyid.

Edi Usmira sendiri, terakhir ditetapakan sebagai tersangka Dalam kasus korupsi pengadaan speed boat Puskesmas Keliling tahun anggaran 2010 menyusul mantan Plt.Kepala Dinas Kesehatan Natuna Ahmad Mukhtar dan bawahannya Suherman, sebagai tersangka, dan saat ini sedang disidangkan.