Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pulau Berhala, DPD Akan Panggil Mendagri
Oleh : Ocep/Dodo
Senin | 31-10-2011 | 14:47 WIB
DPD-1.gif Honda-Batam

Jasarmen Purba (tengah) beserta dua anggota DPD asal Kepulauan Riau lainnya, Hardi S. Hood dan Zulbahri. (Foto: dokumen batamtoday) 

BATAM, batamtoday - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Kepulauan Riau akan memanggil Mendagri pada pertengahan November 2011 untuk meminta agar penetapan Pulau Berhala menjadi wilayah Jambi oleh Kemendagri, ditinjau kembali.

 

Jasarmen Purba, Anggota DPD RI asal Kepri mengungkapkan dia dan tiga anggota DPD asal Kepri lainnya sudah menyikapi sengketa Pulau Berhala.

"Kami akan panggil Mendagri ke DPD segera, kemungkinan pertengahan November," ujar Jasarmen usai menghadiri HUT DPRD Batam ke-11 di Gedung DPRD Batam hari ini, Senin (31/10/2011).

Dia menjelaskan, keempat Anggota DPD asal Kepri telah sepakat memanggil Mendagri untuk meminta meninjau kembali keputusannya yang menetapkan Pulau Berhala masuk ke wilayah Provinsi Jambi.

Seperti diketahui, pada 17 Oktober 2011 Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah Jambi.

Keputusan itu diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Kepemilikan Pulau Berhala dimana di dalamnya antara lain tercantum bahwa secara administratif, Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi.

Keputusan itu lantas mengundang reaksi dari Pemprov dan DPRD Provinsi Kepri, termasuk keempat Anggota DPD RI asal Kepri yang berkukuh bahwa Pulau Berhala secara yuridis seharusnya masuk ke dalam provinsi ini.

"Kami akan pertanyakan alasan Mendagri menerbitkan SK itu," ujar Jasarmen.

Keempat Anggota DPD RI asal Kepri, katanya, menilai bahwa keputusan Mendagri itu 'cacat hukum' mengingat keputusan tersebut dikeluarkan setelah Presiden mengeluarkan instruksi ke masing-masing menteri untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis sebelum penentuan komposisi kabinet yang baru.

Selain itu, Zulbahri, anggota DPD asal Kepri lainnya mengatakan, dalam Undang-Undang pembentukan Provinsi Kepri, Pulau Berhala masuk ke wilayah Kepri.

"Dalam Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga juga menyebutkan bahwa Pulau Berhala masuk ke wilayah Kabupaten Lingga, jadi kenapa pada akhirnya diputuskan masuk ke wilayah Jambi. Pertimbangan hukumnya apa?" tanyanya.