Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Natuna

Edi Usmira Tersangka, 3 Jaksa Diduga Penerima Suap Belum Tersentuh
Oleh : charles/ sn
Sabtu | 29-10-2011 | 20:06 WIB
pinang_slip_transfer.JPG Honda-Batam

Tiga resi transfer bank.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Edi Usmira tersangka. Sementara tiga jaksa di Kejari Ranai-Natuna yang diduga disuap Edi, yakni Kepala Seksi Datun M Yunus, Kepala Seksi Pidana Khusus Andreas dan Kepala Seksi Intelijen Deddy Rasyid, belum tersentuh. Ada apa?

Edi Usmira adalah Direktur CV Tuah Sakti Pustaka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Puskesmas Keliling (Puskel) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2010.

"Dia, (Edi Usmira --red) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam korupsi kasus Puskel ini sejak 20 Oktober 2011 lalu, dan saat ini yang bersangkutan sudah kita tangkap dan kita tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai-Natuna, M Arif Muyarman SH, kepada batamtoday ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Jum'at (28/10/2011).

Ketika disinggung apakah penetapan Edi Usmira sebagai tersangka berkaitan dengan terbongkarnya dugaan suap kepada tiga jaksa di Kejari Natuna, M Arif Muyarman membantah.

Arif mengatakan, penetapan Direktur CV Tuah Sakti Pustaka itu sebagai tersangka, murni proses hukum yang dilakukan secara profesional. Sedangkan penyerahaan dana kepada tiga jaksa yang merupakan anak buahnya, Arif mengaku tidak tahu menahu.

"Tidak ada kaitannya dengan permasalahan uang yang diterima jaksa. Penetapan Edi Usmira sebagai tersangka murni proses hukum yang kita lakukan secara profesional, sedangkan mengenai penerimaan dana, itu urusan bisnis antara jaksa yang menerima dengan yang bersangkutan," elaknya.

Arif juga mengatakan, kendati dirinya sudah diperiksa bersama tiga anak buahnya atas kucuran dana dari Edi Usmira, tetapi dalam proses penyelidikan dan penyidikan Edi sebagi tersangka korupsi, Kejaksaan Negeri Natuna masih tetap melibatkan tiga jaksa penerima dana itu sebagai Jaksa Penyidik dan Penuntut.

"Untuk Jaksa penyidiknya, tiga jaksa itu juga masih kita ikutkan," terang Arif.

Alasan Arif, melibatkan tiga oknum jaksa yang menerima kucuran dana dari tersangka Edi Usmira sebagai tim penyidik dalam penanganan kasus korupsi yang disangkakan, karena ketiganya tidak terbukti menerima suap, dan uang yang diterima merupakan dana pinjam-meminjam dalam urusan bisnis.

"Kalau kita runut dari penyelidikan dan penetapan Edi sebagai tersangka, sangat jauh tenggang waktu penerimaan dana Rp 100 juta oleh tiga jaksa dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Natauna dalam kasus korupsi Puskel ini," ujar Arif lagi.

Kajari Natuna ini mengatakan, dana yang disetorkan Edi Usmira kepada ketiga jaksa terjadi pada 29 Desember 2010, sementara penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ranai-Natuna terhadap korupsi pengadaan speed boat Puskel, mulai dilaksanakan pada Januari 2011.

"Itu sama artinya, ada peminjaman uang yang dilakukan sebelum dilakukan penyelidikan pada dugaan korupsi proyek Puskel," sebutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan bukti tiga resi Bank Riau Kepri yang diperoleh batamtoday, tiga jaksa Natuna menerima kucuran dana masing-masing Rp100 juta dari tersangka korupsi Puskel Edi Usmira, sebelum yang bersangkutan ditetapakan sebagai tersangka, menyusul tiga tersangka yang ditetapakan Kejari Natuna sebelumnya dalam korupsi pengadaan kapal speed boat Puskesmas Keliling Natuna 2010.

Dari bukti tiga resi transfer bank itu, pertama Edi Usmira mentransfer dana Rp 100 juta ke nomor rekening 1172111181 atas nama M Yunus yang menjabat Kepala Seksi Datun Kejari Ranai, kedua pada
hari yang sama, Edy Usmira juga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke nomor rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 069901002953509 atas nama Galang Sutiyo, yang tak lain merupakan saudara dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ranai Andreas SH.

Masih pada hari yang sama, Direktur CV Tuah Sakti Pustaka juga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening 1140005867398 atas nama Ade Wahyuni Putri yang diduga merupakan istri dari Kepala Seksi
Intelijen Kejari Natuna Deddy Rasyid.

Dalam kasus korupsi pengadaan speed boat Puskesmas Keliling tahun anggaran 2010 menyeret juga mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Natuna Ahmad Mukhtar dan bawahannya Suherman, sebagai tersangka, dan saat ini sedang disidangkan.