Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mikol Tegahan Milik Pasutri di Pelabuhan Punggur Ditangani BC Batam
Oleh : Romi Candra
Sabtu | 29-04-2017 | 09:02 WIB
mikolselundupan.jpg Honda-Batam

Minuman beralkohol yang diamankan petugas KKP Punggur. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Minuman beralkohol (mikol) yang hendak diselundupkan pasangan suami istri, Abdul Ikhsan (53) dan Nurmayanti (36), namun berhasil digagalkan Petugas Kepolisian Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Jumat (28/4/2017), kini ditangani Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, saat dikonfirmasi mengatakan, penanganannya dilakukan Seksi Penyidikan pada Bidang Penyidikan dan Penindakan (P2).

"Sudah diserahkan pada kita. Sekarang tengah ditangani Seksi Penyidikan Bidang P2," ungkap Evy, Sabtu (29/4/2017).

Dari pencacahan dan pendataan yang dilakukan, lanjutnya, mikol yang berhasil diamankan sebanyak 24 botol ukuran 750 ml merk Red Label dengan kadar alkoh 40%. Kemudian 72 botol ukuran 750 ml merk Black Label kadar alkohol 40%.

"Semuanya itu dibawa tanpa memiliki cukai, sehingga dilakukan penindakan. Totalnya ada 96 botol merk Red Label dan Black Label. Jika dinominalkan, kerugian negara sebesar Rp 10.008.000," jelasnya.

Sementara berita sebelumnya, Petugas Kepolisian Pelabuhan ASDP Telaga Punggur Batam berhasil mengamankan minuman keras impor yang dibawa oleh pasangan suami istri asal Binjai, Medan, Sumatra Utara.

"Ada sebanyak tiga travel bag dan satu kardus yang diamankan petugas KKP (Kepolisian Kawasan Pelabuhan) dan Lantas," kata salah seorang petugas pelabuhan kapal Roro (Roll on Roll Of) di lokasi, Jumat (28/4/2017).

Pasutri, Abd Ikhsan (53) dan istrinya Nurmayanti (36) diamankan saat membawa dan menjinjing ketiga travel bag dan satu kardus dari terminal ASDP ke atas kapal Roro KMP Rome tujuan Tanjungbalai Karimun yang akan berangkat pukul 10.00 WIB.

Editor: Dardani