Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Truk dan Alat Berat Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
Oleh : Ali/Ocep
Jum'at | 28-10-2011 | 19:14 WIB
truk_di_SPBU.JPG Honda-Batam

Ilustrasi Truk di SPBU

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam akhirnya melarang kendaraan truk dan alat berat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi guna menghindari terjadinya kembali kelangkaan BBM di daerah ini.

Ahmad Hijazi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam mengungkapkan pemerintah kota sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi kelangkaan BBM yang sering terjadi di Batam, khususnya jenis solar.

"Berdasarkan hasil rapat Muspida bersama dengan BPH Migas dan Pertamina Kepri beberapa hari lalu, Pemerintah Kota Batam akhirnya menerbitkan surat edaran yang salah satunya melarang truk dan alat berat menggunakan BBM bersubsidi," ujar Hijazi hari ini, Jumat (28/10/2011).

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribuasian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Batam, bernomor 562/Perindagesdm_ESDM/X/2011, pada Senin, tertanggal 24 Oktober 2011.

Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pimpinan BPH Migas bersama dengan pihak Pertamina, yang ditindak lanjuti oleh hasil rapat unsur Muspida beberapa hari lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 19 Oktober 2011 lalu Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam menggelar rapat dengan BPH Migas dan Pertamina Kepri untuk mencari solusi atas kelangkaan BBM yang sering terjadi di kota ini.

unsur-unsur Muspida telah bersepakat akan melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi terulangnya kembali kelangkaan BBM bersubsidi yang sangat meresahkan masyarakat di Kota Batam.

Dalam surat edaran tersebut antara lain tercantum bahwa kendaraan truk dan alat berat tidak dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Hal itu mengacu pada surat edaran dari Kepala BPH MIgas nomor 613/07/Ka/BPH Migas/11/2010 tanggal 29 November 2010 tentang Bensin Premium dan Minyak Solar (as Oil) Non Subsidi untuk Transportasi.

"Kendaraan industri seperti Trailer atau Preme Mover Truk As 2 dan AS 3, TrukCrane, Dumtruck atau Mixer tidak boleh membeli minyak Subsidi," kata Hijazi.

Adapun surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 4 November 2011. Dan sebagai konsekuensi dari adanya ketentuan itu, Pertamina di Kepri menyediakan sebuah stasiun pengisan bahan bakar umum (SPBU) yang khusus menjual BBM industri atau BBM non subsidi.

"Untuk saat ini Pertamina baru bisa menyediakannya di SPBU yang berada di kawasan depan Baloi Kolam. Tapi kedepannya akan ditambah di kawasan industri seperti Tanjung Uncang dan Batu Ampar," jelas Hijazi.

Dengan adanya aturan tersebut, Hijazi mengakui bahwa salah satu faktor yang paling menyebabkan terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi di Batam, khususnya jenis solar, adalah karena maraknya aksi penimbunan oleh spekulan dan penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi oleh industri.