Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permudah Pelaporan Orang Asing, Imigrasi Tanjungpinang Terapkan APOA
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 27-04-2017 | 17:26 WIB
Imigrasi-sosialisasi-APOA-400x192.gif Honda-Batam

Kantor Imigrasi Tanjungpinang pada saat sosialisasi ‎di Resort, Hotel, serta penginapan yang ada di kawasan trikora Kabupaten Bintan beberapa hari lalu. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Permudah pelaporan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menerapkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di wilayah Bintan, Kijang dan Tanjungpinang. 

Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) ini adalah sebuah aplikasi yang ada di dalam situs Imigrasi, sehingga membuat hal itu menjadi lebih mudah. Aplikasi ini bersifat online yang dikirim ke Imigrasi sebagai bentuk laporan.

"Aplikasi ini bisa lebih mudah diakses melalui ‎www.imigrasi.go.id. Nantinya di dalam aplikasi itu ada format pelaporan orang asing," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Babay, Kamis (27/4/2017).

Selain itu, aplikasi ini diperuntukkan bagi pemilik hotel, penginapan,resto, pengusaha yang mempekerjakan dan kedatangan orang asing. Jadi, dengan adanya aplikasi ini maka pihak Imigrasi dapat melakukan pengawasan pergerakan dan keberadaan orang asing di dalam negeri.

"APOA dibuat untuk melakukan pengawasan, pergerakan dan kebaradaan orang asing," katanya.

Aplikasi ini dibuat berdasarkan pasal 72 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu bahwa pejabat yang bertugas dapat meminta keterangan dari orang yang memberikan penginapan untuk Warga Negara Asing (WNA)  dari yang bersangkutan dan pemilik atau pengurus tempat penginap wajib menujukkan data WNA kepada petugas Imigrasi.

"Aplikasi ini dibuat sesuai pasal 72 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya.

Jadi ia mengimbau, kepada pemilik penginapan untuk dapat melaporkan ke aplikasi ini. Sebab apabila tidak melaporkan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 117 Undang Undang nhomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Untuk pemilik hotel dan penginapan apabila tidak melaporkan bisa dipidana penjara paling lama 3 bulan penjara dan kurungan pidana denda paling banyak Rp25 juta," ungkapnya.

Sejauh ini katanya lagi, pihaknya telah melakukan sosialisasi APOA itu ke tempat-tempat yang ada di kawasan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dan Bintan. Bahkan renacanannya dalam waktu dekat ini akan mengadakan sosialisasi di Kijang dan Tanjungpinang.

"Kita sudah melakukan sosialisasi di 13 Resort di Trikora Kabupaten Bintan dan selanjutnya di Kijang dan Tanjungpinang," pungkasnya. ‎

Editor: Udin