Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berdalih Uang Perpisahan, Guru SMKN 1 Bintan Timur Kena OTT Polres Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 26-04-2017 | 20:07 WIB
OTT-di-SMK-Bintan-400x192.gif Honda-Batam

Saat tim Saber Pungli Polres Bintan memeriksa tersangka yang diduga telah melakukan pungli dengan dalih uang perpisahan di SMKN 1 Bintan Timur (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum guru, dengan dalih uang perpisahan di SMKN 1 Bintan Timur, Sabtu (22/4/2017).

Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Rabu (27/4/2017).

Dalam OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Bintan, diamankan satu orang tersangka berinisial SF (37), guru SMKN 1 Bintan Timur, warga Jalan Kuantan, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari atau di perumahan guru SMKN 1 Bintim.

Pungutan uang yang dilakukan oleh guru ini kepada siswanya, yang diduga pungli dengan alasan uang yang dipungut, dalam rangkaian uang perpisahan, uang simulasi UNBK, uang UKK, uang sampul ijazah, uang foto di sekolah SMKN 1 Bintan.

Barang bukti OTT  di SMKN 1 Bintan Timur (Foto: Harjo)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Saber Pungli Polres Bintan, saat dilakukan operasi tangkap tangan di antaranya, uang sejumlah Rp8.532.000, satu  unit laptop merk HP warna merah, dokumen tentang penggunaan dana. Selain itu, buku notulen rapat, kwitansi,  nota, satu unit kalkulator warna hitam.

"Hingga saat ini, guru SMKN 1 Bintan Timur, bersama sejumlah saksi masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah atau sesuai dengan hasil penyidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik," terang Adi Kuasa.

Untuk tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  

Editor: Udin