Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mau Kabur, Pencuri di Tanjungpinang Ini Babak Belur Dihajar Massa
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 25-04-2017 | 18:38 WIB
Kapolsek-Tanjungpinang-Barat,-AKP-Yuhendri-Yanuar-400x192.gif Honda-Batam

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri Yanuar (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Suriyawan (43) pelaku pencurian, babak belur dihajar massa saat mencoba kabur karena kedapatan usai melakukan pencurian di rumah milik Syakirang, warga Jalan Rumah Sakit, Gang Kepaya Senin (24/4/2017) pukul 19:30 WIB.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri Yanuar, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya pada saat hujan deras yang disertai dengan mati lampu.

Pelaku katanya lagi, masuk ke rumah korban melalui pintu depan rumah dengan cara mencongkel. Bahkan dalam keadaan gelap gulita itu, pelaku sempat merangkul korban dan mencengkik korban, yang saat itu sedang tertidur pulas.

"Waktu pelaku masuk ke kamar, korban saat itu sedang tertidur pulas dan saat korban dicekik oleh pelaku, barulah korban terbangun," ujar Yuhendri saat ditemui di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Selasa(25/4/2017).

selanjutnya, korban melakukan perlawanan dengan mengarahkan pelaku ke luar rumah, sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku di depan rumahnya.

"Mereka berduel sehingga pelaku kabur menghindari korban, melihat pelaku kabur dengan membawa Hp Nokia 809, korban berteriak maling. Sehingga warga sekitar mendengar dan ikut mengejar pelaku," katanya.

Mendengar teriakan maling, warga sekitar akhirnya ikut mengejar dan berhasil menangkap pelaku serta menghajar pelaku hingga babak belur dan langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Barat untuk diproses.

"Pelaku sempat lari, namun berhasil tertangkap oleh warga sekitar, sehingga pelaku babak belur," ungkapnya.

Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat itu juga dibawa ke RSUD Tanjungpinang untuk diobati. Polisi melakukan itu untuk menghindari resiko yang tidak diinginkan.

"Pelaku sudah kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan kita," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 penjara.

Editor: Udin